JATENG;Bidik-kasusnews.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan perubahan batas akhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode tahun 2024. Semula, batas akhir pelaporan dijadwalkan pada 31 Maret 2025, namun kini telah diperpanjang hingga 11 April 2025.
Alasan Pengunduran Batas Akhir Pelaporan Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai faktor, terutama terkait dengan efisiensi pelaporan. Salah satu pertimbangan utama adalah periode libur dan cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yang dapat mempengaruhi kelancaran proses pelaporan bagi penyelenggara negara.
Dengan adanya perpanjangan ini, diharapkan para penyelenggara negara memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikan dan menyampaikan laporan harta kekayaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Harapan KPK terhadap Pelaporan LHKPN KPK menegaskan bahwa perpanjangan waktu ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaan mereka secara tepat waktu, lengkap, dan benar.
Selain itu, KPK mengimbau agar setiap pimpinan dan satuan pengawas internal di berbagai institusi, termasuk kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD, turut berperan aktif dalam mengawasi kepatuhan para penyelenggara negara dalam pelaporan LHKPN.
LHKPN sebagai Instrumen Pencegahan Korupsi LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia. Melalui transparansi dalam pelaporan harta kekayaan, penyelenggara negara dapat menunjukkan integritasnya dan membantu dalam membangun sistem pemerintahan yang lebih bersih serta akuntabel.
KPK mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk segera menyusun dan melaporkan LHKPN mereka sebelum tenggat waktu yang telah ditetapkan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses pelaporan, penyelenggara negara dapat mengakses laman resmi KPK di www.kpk.go.id atau menghubungi Call Center KPK di nomor 198.
Dengan adanya perpanjangan batas waktu ini, diharapkan seluruh penyelenggara negara dapat lebih tertib dalam memenuhi kewajibannya serta mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.(Wely-jateng)
Sumber:www.kpk.go.id.(30/03/2025)