SUKABUMI – BIDIK-KASUSNEWS.COM SUKABUMI- Kegiatan penertiban lokasi tambang emas tanpa izin (PETI) di areal HGU PT. Tugu Cimenteng, Kaliduren Estate, tepatnya di Blok Tanam 2006/Blok Cilulumpang, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, dilaksanakan pada Sabtu (3/5/2025) pagi.
Penertiban dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dengan apel dan briefing yang dipimpin oleh Kapolsek Simpenan AKP Erman, S.H. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa TNI-Polri hanya bertugas memberikan pengamanan dan imbauan secara persuasif kepada masyarakat.
“Kegiatan ini dilakukan menyusul informasi adanya rencana aktivitas penambangan emas oleh kelompok warga yang diduga berasal dari Desa Kertajaya dan Kecamatan Lengkong,” ujarnya. Lokasi yang disasar kata AKP Erman, berada di lahan perkebunan karet milik PT. Tugu Cimenteng, yang termasuk dalam kawasan HGU.
Tiba di lokasi Blok Lengsar sekitar pukul 10.00 WIB, tim gabungan tidak menemukan adanya aktivitas penambangan. Namun, ditemukan sebuah saung berukuran 10×10 meter yang diduga akan digunakan sebagai fasilitas penunjang kegiatan tambang ilegal.
Pihak PT. Tugu Cimenteng kemudian melakukan pembongkaran saung tersebut dan mengamankan barang-barang yang ditemukan di lokasi, yaitu delapan lembar terpal, dua buah karpet tidur, satu buah bantal, serta satu gulung kawat tali. Semua barang diamankan ke kantor perusahaan.
Menurut keterangan warga, lokasi tersebut akan dijadikan area tambang oleh koperasi bernama Cahaya Bumi Sejahtera Bersama
(CBSB) yang diketuai oleh Lubis alias Aa Lengkong. Namun, tidak ditemukan dokumen atau izin resmi terkait aktivitas tersebut.
Kegiatan penertiban ini melibatkan 21 personel gabungan, terdiri dari satu personel TNI, sepuluh personel Polri, dan sepuluh personel keamanan PT. Tugu Cimenteng. Seluruh rangkaian kegiatan selesai pada pukul 11.30 WIB dalam keadaan aman dan tertib.
PT. Tugu Cimenteng menyatakan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai langkah hukum dan pengamanan terhadap aset perusahaan, karena kegiatan tambang di lokasi tersebut tidak memiliki izin resmi dan dianggap melanggar aturan HGU.
DICKY, S