Penembak Guru Madrasah di Jepara Dituntut Dua Tahun Penjara

JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara –12-juni-2025
Kasus penembakan terhadap seorang guru madrasah diniyah (madin) di Jepara memasuki babak baru. Mar’i Muhammad Riza, terdakwa dalam kasus ini, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jepara pada Rabo 11/6/2025.

Peristiwa penembakan yang sempat menggegerkan warga Kecamatan Mayong ini terjadi beberapa waktu lalu dan menyebabkan korban, Eko Hadi Susanto, mengalami luka-luka. Dalam tuntutannya, jaksa menilai bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

“Fakta persidangan telah menunjukkan secara jelas perbuatan terdakwa, dari keterangan para saksi hingga ahli. Semuanya kami tuangkan dalam surat tuntutan. Terdakwa kami nyatakan bersalah,” ungkap kasipidum kejaksaan negeri jepara Dian mario kepada Bidik-kasusnews kamis 12/6/2025

Ada Penyesalan, Tapi Masyarakat Sudah Resah

Dalam menyusun tuntutan, jaksa menyampaikan sejumlah pertimbangan. Terdapat dua sisi yang dikaji: faktor yang memberatkan dan yang meringankan.

Hal-hal yang memberatkan antara lain karena perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Selain itu, akibat tindakannya, korban mengalami luka fisik yang cukup serius.

Namun, jaksa juga mempertimbangkan bahwa terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. Ia juga mengakui perbuatannya dan menunjukkan rasa penyesalan di hadapan majelis hakim.

“Ini jadi catatan penting bagi kami, bahwa meski pelaku menunjukkan penyesalan, efek dari perbuatannya cukup besar bagi masyarakat,” lanjut Dian.

Jerat Hukum dan Hormat pada Putusan Hakim

Tuntutan dua tahun ini didasarkan pada dua pasal, yaitu:

Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan senjata api tanpa izin.

Pasal 351 Ayat (1) KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka ringan.

Ketika ditanya apakah tuntutan bisa berubah, JPU menegaskan bahwa proses hukum sudah berjalan sesuai dengan mekanisme, dan kini pihaknya menunggu putusan hakim.

“Kami menghormati proses peradilan. Tuntutan sudah kami bacakan, kini kami menunggu putusan dari majelis hakim,” ujar Dian

Sidang vonis terhadap Mar’i Muhammad Riza dijadwalkan akan berlangsung dalam waktu dekat. Masyarakat pun menanti, apakah tuntutan dua tahun itu akan dikabulkan majelis hakim, atau justru ada keputusan lain yang mengejutkan.(Wely-jateng)

Follow Us On

Trending Now​

Panen Terong Lagi, Bukti Rutan Jepara Konsisten Dukung Ketahanan Pangan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Komitmen Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara...

Rutan Jepara: “Sejukkan Hati Lewat Shalawat, Bangun Pribadi yang Lebih Baik

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jepara kembali menggelar kegiatan...

Satresnarkoba Polres HSU Tangkap Pengedar Sabu di Kembang Kuning, Barang Bukti 5 Gram dan Alat Hisap Diamankan

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com  Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara kembali...

Residivis Narkotika Kembali Ditangkap, Satresnarkoba Polres HSU Amankan 6 Paket Sabu di Sungai Pandan

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com  Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara kembali...

Hari Bhayangkara ke-80, Polres HSU Salurkan 3.000 Liter Air Bersih untuk Warga Desa Danau Terate

HSU, Bidik-kasusnews.com – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Hulu...

Menunggu P-21, Publik Jepara Nantikan Kelanjutan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Tahunan

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA-18-Juni-2026- Proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual yang...

Recent Post​

Panen Terong Lagi, Bukti Rutan Jepara Konsisten Dukung Ketahanan Pangan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Komitmen Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara dalam mendukung program ketahanan pangan terus...

Rutan Jepara: “Sejukkan Hati Lewat Shalawat, Bangun Pribadi yang Lebih Baik

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jepara kembali menggelar kegiatan shalawatan bersama sebagai bagian dari program...

Satresnarkoba Polres HSU Tangkap Pengedar Sabu di Kembang Kuning, Barang Bukti 5 Gram dan Alat Hisap Diamankan

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com  Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan...

Residivis Narkotika Kembali Ditangkap, Satresnarkoba Polres HSU Amankan 6 Paket Sabu di Sungai Pandan

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com  Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika...

Hari Bhayangkara ke-80, Polres HSU Salurkan 3.000 Liter Air Bersih untuk Warga Desa Danau Terate

HSU, Bidik-kasusnews.com – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menunjukkan...

Menunggu P-21, Publik Jepara Nantikan Kelanjutan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Tahunan

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA-18-Juni-2026- Proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat AJ, pimpinan pondok pesantren di Kecamatan...

Polsek Danau Panggang Sosialisasikan KUR BRI untuk Petani, Dukung Modal Usaha Jagung dan Ketahanan Pangan

HSU, Bidik-kasusnews.com – Upaya memperkuat ketahanan pangan nasional terus mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk jajaran kepolisian...

Polsek Banjang Gencarkan Sosialisasi KUR untuk UMKM, Dorong Warga Akses Permodalan Usaha yang Aman dan Terjangkau

HSU, Bidik-kasusnews.com – Upaya meningkatkan literasi keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat terus dilakukan jajaran Polsek Banjang...

Polsek Banjang Monitoring Pertumbuhan Jagung Binaan Polri, Tanaman Masuki Usia 38 Hari dengan Kondisi Tumbuh Optimal

HSU, Bidik-kasusnews.com – Komitmen Polri dalam mendukung program ketahanan pangan nasional terus diwujudkan melalui pendampingan dan monitoring lahan...