JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara –12-juni-2025
Kasus penembakan terhadap seorang guru madrasah diniyah (madin) di Jepara memasuki babak baru. Mar’i Muhammad Riza, terdakwa dalam kasus ini, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jepara pada Rabo 11/6/2025.
Peristiwa penembakan yang sempat menggegerkan warga Kecamatan Mayong ini terjadi beberapa waktu lalu dan menyebabkan korban, Eko Hadi Susanto, mengalami luka-luka. Dalam tuntutannya, jaksa menilai bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
“Fakta persidangan telah menunjukkan secara jelas perbuatan terdakwa, dari keterangan para saksi hingga ahli. Semuanya kami tuangkan dalam surat tuntutan. Terdakwa kami nyatakan bersalah,” ungkap kasipidum kejaksaan negeri jepara Dian mario kepada Bidik-kasusnews kamis 12/6/2025
Ada Penyesalan, Tapi Masyarakat Sudah Resah
Dalam menyusun tuntutan, jaksa menyampaikan sejumlah pertimbangan. Terdapat dua sisi yang dikaji: faktor yang memberatkan dan yang meringankan.
Hal-hal yang memberatkan antara lain karena perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Selain itu, akibat tindakannya, korban mengalami luka fisik yang cukup serius.
Namun, jaksa juga mempertimbangkan bahwa terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. Ia juga mengakui perbuatannya dan menunjukkan rasa penyesalan di hadapan majelis hakim.
“Ini jadi catatan penting bagi kami, bahwa meski pelaku menunjukkan penyesalan, efek dari perbuatannya cukup besar bagi masyarakat,” lanjut Dian.
Jerat Hukum dan Hormat pada Putusan Hakim
Tuntutan dua tahun ini didasarkan pada dua pasal, yaitu:
Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan senjata api tanpa izin.
Pasal 351 Ayat (1) KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka ringan.
Ketika ditanya apakah tuntutan bisa berubah, JPU menegaskan bahwa proses hukum sudah berjalan sesuai dengan mekanisme, dan kini pihaknya menunggu putusan hakim.
“Kami menghormati proses peradilan. Tuntutan sudah kami bacakan, kini kami menunggu putusan dari majelis hakim,” ujar Dian
Sidang vonis terhadap Mar’i Muhammad Riza dijadwalkan akan berlangsung dalam waktu dekat. Masyarakat pun menanti, apakah tuntutan dua tahun itu akan dikabulkan majelis hakim, atau justru ada keputusan lain yang mengejutkan.(Wely-jateng)