KOTABARU, Bidik-kasusnews.com – Kejaksaan Negeri Kotabaru mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp6.513.082.500 dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Selvie Metty.
Pengembalian dana tersebut dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kotabaru kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk saat kegiatan press release di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru, Selasa (19/5) pukul 10.00 WITA.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Taruli Phalti Patuan mengatakan, pengembalian kerugian negara menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
Dalam perkara tersebut, Kejari Kotabaru berhasil memulihkan total kerugian negara sebesar Rp6,5 miliar atau tepatnya Rp6.513.082.500.
“Pengembalian kerugian negara ini menjadi bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kotabaru dalam penegakan hukum sekaligus pemulihan keuangan negara,” kata Taruli.
Ia menegaskan, Kejaksaan Negeri Kotabaru akan terus memaksimalkan penanganan perkara korupsi melalui upaya penyelamatan aset dan pengembalian kerugian negara agar dapat memberikan manfaat kembali kepada masyarakat.
Upaya tersebut juga menjadi bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi sekaligus menjaga keuangan negara dari kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana.
(Heri)