KUNINGAN – Bidik-kasusnews.com Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar acara penyerahan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pelepasan calon purna bakti Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencapai batas usia pensiun (BUP), Kamis (5/11/2026).
Kegiatan yang berlangsung di UPTD Pengelola Fasilitasi Pengembangan SDM BKPSDM Kabupaten Kuningan tersebut diperuntukkan bagi PNS yang memasuki masa purna bakti terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari hingga 1 Maret 2027.
Berdasarkan laporan panitia, sebanyak 120 PNS akan menerima SK pemberhentian sebagai bentuk kepastian administrasi kepegawaian sekaligus penghargaan atas pengabdian mereka selama bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Adapun jumlah calon purna bakti tersebut terdiri dari 30 orang yang memasuki masa pensiun TMT 1 Januari 2027, sebanyak 43 orang TMT 1 Februari 2027, serta 47 orang TMT 1 Maret 2027.
Jika dilihat berdasarkan jabatan, peserta terdiri atas 4 pejabat pimpinan tinggi pratama, 1 pejabat administrator, 7 pejabat pengawas, 91 pejabat fungsional, dan 17 pejabat pelaksana.
Sementara berdasarkan golongan, sebanyak 67 orang berasal dari golongan IV/c ke atas dan 53 orang dari golongan IV/b ke bawah.
Dalam laporan panitia disampaikan, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiun PNS dan Janda/Dudanya.
Penyerahan SK pemberhentian ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan pemenuhan hak-hak kepegawaian bagi PNS yang telah menyelesaikan masa tugasnya. Selain itu, kegiatan tersebut menjadi bentuk apresiasi dan penghormatan pemerintah atas dedikasi serta pengabdian para aparatur sipil negara kepada masyarakat dan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, panitia menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan. Kepada para calon purna bakti, disampaikan apresiasi atas pengabdian terbaik yang telah diberikan selama menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
Acara dilanjutkan dengan permohonan kepada Bupati Kuningan untuk memberikan sambutan sekaligus menyerahkan SK pemberhentian secara simbolis kepada perwakilan calon purna bakti.
Momentum ini menjadi bentuk penghormatan Pemerintah Kabupaten Kuningan kepada para ASN yang telah menuntaskan perjalanan pengabdiannya. Memasuki masa pensiun bukan berarti berhenti berkarya, melainkan menjadi awal babak baru untuk tetap memberikan manfaat bagi keluarga, masyarakat, dan lingkungan sekitar.
(Asep Rusliman)