SUKABUMI – BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap YA (37) dan anaknya MRA (8), yang terjadi di Jalan Sudajaya Baros pada Kamis (1/5/2025) sore.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, Rabu (28/5/2025), menyebut dua pelaku, YD (47) dan H (30), ditangkap di lokasi berbeda: YD di Mangga Besar Jakarta Barat (12/5) dan H di Kerengpangi, Kalimantan Tengah (16/5).
“YD adalah pengendara motor, sedangkan H pelaku utama penyiraman air keras,” jelas Rita. Mereka membuntuti korban, lalu H menyiram sekaleng air keras saat korban membonceng anaknya, menyebabkan luka bakar serius yang harus dirawat di rumah sakit.
Motif aksi ini diduga karena cemburu. H diketahui mantan pacar korban yang menjalin LDR lewat media sosial sejak 2024, namun hubungan kandas Maret 2025. Setelah memantau aktivitas korban di medsos, H mendatangi Sukabumi untuk menyerang korban.
Barang bukti berupa motor dan wadah cairan kimia sudah diamankan. Kedua pelaku dijerat pasal 170 dan 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan berat, serta UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang membantu kedua pelaku, termasuk memeriksa komunikasi mereka sebelum dan sesudah kejadian. Penyidik juga akan memeriksa lebih lanjut asal cairan kimia yang digunakan dalam aksi brutal ini.
Kapolres mengimbau warga agar lebih berhati-hati saat berhubungan dengan orang yang dikenal lewat media sosial. “Bijaklah bermedsos dan jangan mudah percaya,” tegas AKBP Rita. H. DADANG