JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara, 1 Juli 2025 — Kasus galian C ilegal yang terjadi di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, terus menjadi sorotan. Organisasi Masyarakat Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat-IB) Kabupaten Jepara hadir dan mengawal jalannya sidang ke-3 yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jepara.
Ketua Ormas Pekat-IB Jepara, Priyo Handono Menyapaikan kepada Bidik-kasusnews Selasa 1-juli-2025 di PN jepara, menilai jalannya sidang kali ini sudah menunjukkan perkembangan positif. Ia mengapresiasi kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap telah menyusun dakwaan secara lengkap, jelas, dan tepat sasaran. Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa, sehingga sidang dapat berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
“Ini menjadi langkah penting dalam upaya menegakkan hukum. Kami berharap jaksa tetap fokus, profesional, dan tegas seperti yang ditekankan oleh Jaksa Agung untuk memberantas tambang galian C ilegal yang selama ini banyak merugikan lingkungan dan masyarakat,” tegas Priyo Handono.
Dorongan Efek Jera Bagi Pelaku
Pekat-IB berharap proses hukum ini dapat memberikan efek jera, tidak hanya kepada pelaku yang ada di lapangan, tetapi juga kepada pihak-pihak yang diduga terlibat di balik praktik galian C ilegal. Menurut Priyo, kerusakan lingkungan akibat galian C ilegal berdampak besar bagi masyarakat, apalagi saat musim hujan yang rawan banjir dan longsor.
“Kami menuntut proses yang transparan dan terbuka. Jangan ada yang disembunyikan. Semua harus diproses secara adil untuk kebaikan masyarakat Jepara,” ujarnya.
Komitmen Mengawal Hingga Tuntas
Priyo juga menegaskan bahwa Pekat-IB akan terus mengawal sidang hingga tuntas. Tidak hanya itu, Pekat-IB berkomitmen untuk membongkar jaringan yang lebih besar di balik aktivitas ilegal ini, termasuk mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat serta aliran dana yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Selama ini yang sering disalahkan hanya pekerja di lapangan. Kami ingin seluruh aktor, termasuk yang ada di balik layar, harus diadili. Hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya tanpa tebang pilih,” tegas Priyo.
Dengan pengawasan dari masyarakat dan ormas seperti Pekat-IB, diharapkan kasus ini menjadi titik balik dalam penanganan galian C ilegal di Jepara serta mendorong perlindungan lingkungan yang lebih baik ke depan.(Wely-jateng)