JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara, 11 Juli 2025 – Organisasi Kemasyarakatan Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat-IB) memberikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Jepara dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI di wilayah Jepara.
Kasus ini melibatkan AWP, yang diketahui merupakan mantan mantri BRI di Unit Bangsri, Jepara. Dalam penyidikan terungkap bahwa praktik korupsi tersebut berlangsung sepanjang tahun 2023 hingga 2024. AWP diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pencairan dana KUR dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp858 juta.
Ketua DPC Pekat-IB Jepara Priyo Hardono kepada Bidik-kasusnews.com Jum,at 11/7/2025 menyampaikan bahwa Kejaksaan telah bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap fakta-fakta hukum di balik praktik curang yang merugikan masyarakat kecil tersebut.
“Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum yang tegas dan adil. Tindakan korupsi dalam program pemberdayaan seperti KUR sangat mencederai kepercayaan publik, terutama pelaku usaha kecil yang membutuhkan bantuan modal,” tegas priyo
Kejaksaan Negeri Jepara sendiri menyatakan bahwa proses hukum terhadap AWP akan terus berjalan sesuai prosedur, dan pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk memulihkan kerugian negara.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola program-program perbankan yang menyasar masyarakat menengah ke bawah.(Wely-jateng)