JATENG:Bidik-kasusnews.com
JEPARA – Dalam upaya meningkatkan kualitas pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jepara melaksanakan pemindahan 10 narapidana ke sejumlah lembaga pemasyarakatan pada Rabu (13/05/2026).

Pemindahan tersebut terdiri dari 4 narapidana perempuan dan 6 narapidana laki-laki yang diberangkatkan menuju Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang, Lapas Kelas IIA Kendal, serta Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal.
Kegiatan pemindahan dipimpin langsung oleh Kepala Subsie Pelayanan Tahanan bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Rutan Kelas IIB Jepara.
Sebanyak 10 warga binaan diberangkatkan menggunakan satu unit kendaraan Trans PAS dengan pengawalan ketat dari petugas Rutan Jepara guna memastikan keamanan dan kelancaran selama perjalanan menuju lapas tujuan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari strategi optimalisasi pembinaan lanjutan agar warga binaan dapat mengikuti program pembinaan yang lebih terarah sesuai tahapan masa pidana dan kebutuhan masing-masing.
Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menjelaskan bahwa pemindahan narapidana tidak hanya bertujuan untuk penataan hunian, tetapi juga untuk memberikan kesempatan yang lebih maksimal kepada warga binaan dalam mengikuti berbagai program pembinaan, baik pembinaan kepribadian maupun kemandirian.
“Melalui pemindahan ini, warga binaan diharapkan dapat memperoleh program pembinaan yang lebih optimal sesuai dengan klasifikasi dan kebutuhan pembinaan lanjutan,” ujarnya.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga seluruh warga binaan tiba di lembaga pemasyarakatan tujuan masing-masing.(Wely)
Sumber:Humas Rutan jepara