JATENG:Bidik-Kasusnews.com
Jepara – Dalam upaya memastikan pemenuhan hak-hak warga binaan serta memperlancar proses reintegrasi sosial, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara melaksanakan kegiatan pengawalan dan pendampingan warga binaan ke Pos Balai Pemasyarakatan (Pos Bapas) Jepara untuk keperluan proses Pembebasan Bersyarat (PB), Senin (08/12/2025).

Kegiatan pendampingan ini dilakukan oleh petugas pengamanan yang secara langsung mengawal warga binaan sejak keluar dari rutan hingga tiba di Pos Bapas. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Rutan Jepara untuk memberikan pelayanan pemasyarakatan yang humanis, aman, dan transparan, khususnya dalam proses pengurusan hak integrasi seperti Pembebasan Bersyarat.
Petugas Rutan Jepara, Tria Aji menjelaskan bahwa pendampingan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses verifikasi berkas, wawancara litmas, serta pemeriksaan persyaratan administratif yang menjadi bagian penting dalam pemberian PB. “Petugas tidak hanya memastikan keamanan selama proses berlangsung, tetapi juga memberikan arahan agar warga binaan memahami tahapan pengurusan PB sesuai regulasi yang berlaku,” ujar salah satu petugas.
Dalam kunjungan tersebut, warga binaan mengikuti proses litmas (penelitian kemasyarakatan) yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas. Melalui litmas, petugas Bapas menilai kesiapan warga binaan untuk kembali ke masyarakat, mulai dari perilaku selama menjalani masa pidana, dukungan keluarga, hingga rencana reintegrasi setelah bebas nanti.
Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo menyampaikan bahwa pendampingan ke Pos Bapas merupakan bentuk sinergi antara Rutan dan Bapas dalam memastikan layanan pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan. “Hak integrasi seperti Pembebasan Bersyarat adalah bagian dari pembinaan. Kami memastikan setiap proses berlangsung transparan dan sesuai SOP, sehingga warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan lebih siap dan bertanggung jawab,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa optimalisasi hak warga binaan bukan hanya soal pemenuhan administrasi, tetapi juga memastikan prinsip keadilan restoratif berjalan dengan baik. Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan warga binaan dapat lebih mudah memahami prosedur, sekaligus merasa didampingi dalam proses menuju reintegrasi sosial.
Kegiatan pengawalan dan pendampingan ini merupakan rutinitas yang akan terus dilaksanakan setiap kali terdapat warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif untuk diusulkan Pembebasan Bersyarat. Rutan Jepara berkomitmen untuk menjaga keamanan, memberi pelayanan terbaik, serta mendukung proses integrasi sosial warga binaan secara optimal.(Wely-jateng)
Sumber:Humas Rutan jepara