Bidik-kasusnews.com
Jakarta -21-April-2026-Komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memaksimalkan pengembalian kerugian negara kembali ditunjukkan melalui penyerahan aset rampasan kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). Aset yang diserahkan berupa dua unit apartemen dengan total nilai mencapai Rp3,52 miliar.
Penyerahan ini menjadi bagian dari strategi asset recovery yang kini semakin diperkuat KPK, tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pemanfaatan hasil sitaan agar memiliki nilai guna bagi negara.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa aset hasil korupsi harus dikelola secara tepat agar tidak menjadi beban negara.
“Setiap aset rampasan harus memberikan manfaat nyata, baik secara ekonomi maupun dalam mendukung program kelembagaan,” ujarnya dalam kegiatan serah terima di Jakarta.
Dua Properti Bernilai Strategis
Aset yang diserahkan terdiri dari dua unit apartemen di kawasan Jakarta Selatan, masing-masing berada di area Senayan dan FX Residence. Kedua properti tersebut memiliki nilai ekonomi tinggi serta lokasi yang strategis.
Barang rampasan ini berasal dari perkara korupsi yang melibatkan Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin, yang telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Surabaya dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP), pengelolaan aset kini sepenuhnya berada di bawah Lemhannas, termasuk pemanfaatannya untuk mendukung kegiatan kelembagaan.
Gubernur Lemhannas, TB Ace Hasan Syadzily, menyampaikan bahwa aset tersebut akan dimanfaatkan secara optimal, khususnya untuk menunjang pendidikan kepemimpinan nasional dan penguatan nilai kebangsaan.
Perkuat Efek Jera dan Akuntabilitas
Pendekatan pemulihan aset yang dilakukan KPK dinilai mampu memperkuat efek jera terhadap pelaku korupsi. Tidak hanya kehilangan kebebasan, pelaku juga kehilangan seluruh keuntungan ekonomi yang diperoleh dari tindak pidana.
Selain itu, langkah ini juga memastikan aset negara tidak terbengkalai dan tetap memiliki nilai ekonomis dalam jangka panjang. Pengelolaan yang transparan dan akuntabel menjadi kunci agar aset tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi publik.
Melalui strategi ini, KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penindakan hukum, tetapi juga berlanjut pada pemulihan aset negara serta pemanfaatannya untuk mendukung pembangunan nasional.(Wely)
Sumber:kpk,go.id