CIREBON-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Upaya menekan penyakit masyarakat terus dilakukan aparat kepolisian. Polresta Cirebon kembali menggelar operasi penyakit masyarakat (Ops Pekat) dengan menyasar peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya.
Dalam razia yang berlangsung Selasa (21/4/2026), petugas dari Satuan Reserse Narkoba menyisir sejumlah titik di Kecamatan Lemahabang dan Kecamatan Plumbon.
Hasilnya, sebanyak 187 botol miras berhasil diamankan dari lima penjual ilegal.
Kapolresta Cirebon, AKBP Imara Utama, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan langkah berkelanjutan dalam menekan peredaran miras tanpa izin yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Operasi ini merupakan bagian dari Ops Pekat yang rutin dilaksanakan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita 89 botol miras pabrikan berbagai merek seperti anggur merah, anggur putih, dan bir, serta 98 botol miras tradisional jenis ciu yang dikemas dalam botol plastik.
Modus yang digunakan para pelaku tergolong sederhana, yakni menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi. Bahkan, salah satu pelaku diketahui menyimpan puluhan botol miras tradisional di rumahnya.
Di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan intensif terhadap barang bukti, mulai dari membuka kardus hingga mendata setiap botol yang ditemukan. Para pelaku pun langsung didata dan diinterogasi di tempat.
Selain penyitaan barang bukti, polisi juga mewajibkan para pelaku membuat surat pernyataan serta memproses mereka melalui tindak pidana ringan (tipiring).
Polresta Cirebon menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digelar secara berkala guna menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal dan gangguan sosial di masyarakat. (Asep Rusliman)