Bidik-kasusnews.com MAGETAN – Kejaksaan Negeri Magetan menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) periode 2020–2024. Penetapan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang kini telah menjerat enam orang.   Kepala Kejari Magetan Sabrul Iman menyebut praktik yang dilakukan para tersangka merupakan bentuk manipulasi terstruktur dalam pengelolaan anggaran hibah. “Modusnya menguasai seluruh tahapan hibah mulai dari perencanaan hingga pencairan,” ujar Sabrul seperti dikutip Antara, Jumat (24/4/2026).   Selain Suratno, penyidik juga menetapkan anggota DPRD berinisial JM (Juli Martana), mantan anggota DPRD JML (Jamaludin), serta tiga tenaga pendamping berinisial AN, TH, dan ST sebagai tersangka. Mereka diduga memiliki peran masing-masing dalam mengatur proses pengajuan hingga pencairan dana.   Dalam perkara ini, nilai realisasi anggaran disebut mencapai Rp242,9 miliar dari total alokasi yang direkomendasikan sebesar Rp335,8 miliar. Dana tersebut disalurkan melalui sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mendukung berbagai kegiatan yang diajukan melalui mekanisme pokir.   Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan banyak kejanggalan. Kelompok masyarakat (pokmas) yang seharusnya menjadi penerima manfaat diduga hanya berfungsi sebagai pelengkap administrasi. “Kelompok masyarakat yang mendapat hibah hanyalah formalitas administratif,” kata Sabrul, dikutip dari Antara.   Lebih lanjut, proposal hingga laporan pertanggungjawaban disebut tidak dibuat secara mandiri oleh pokmas, melainkan telah dikondisikan oleh pihak tertentu melalui jaringan yang terafiliasi dengan oknum legislatif.   Tak hanya itu, kegiatan yang semestinya dilaksanakan secara swakelola oleh masyarakat justru dikerjakan oleh pihak ketiga. Dampaknya, sejumlah proyek tidak berjalan optimal bahkan ada yang tidak selesai.   Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 10 April 2026. Hingga kini, Kejari Magetan telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti.   Usai ditetapkan sebagai tersangka, Suratno langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Magetan. Sementara itu, penyidik masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.   Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.(Wely)

CIREBON-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Upaya menekan penyakit masyarakat terus dilakukan aparat kepolisian. Polresta Cirebon kembali menggelar operasi penyakit masyarakat (Ops Pekat) dengan menyasar peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya.   Dalam razia yang berlangsung Selasa (21/4/2026), petugas dari Satuan Reserse Narkoba menyisir sejumlah titik di Kecamatan Lemahabang dan Kecamatan Plumbon. Hasilnya, sebanyak 187 botol miras berhasil diamankan dari lima penjual ilegal. Kapolresta Cirebon, AKBP Imara Utama, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan langkah berkelanjutan dalam menekan peredaran miras tanpa izin yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. “Operasi ini merupakan bagian dari Ops Pekat yang rutin dilaksanakan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” ujarnya, Jumat (24/4/2026). Dari hasil penggerebekan, polisi menyita 89 botol miras pabrikan berbagai merek seperti anggur merah, anggur putih, dan bir, serta 98 botol miras tradisional jenis ciu yang dikemas dalam botol plastik. Modus yang digunakan para pelaku tergolong sederhana, yakni menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi. Bahkan, salah satu pelaku diketahui menyimpan puluhan botol miras tradisional di rumahnya. Di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan intensif terhadap barang bukti, mulai dari membuka kardus hingga mendata setiap botol yang ditemukan. Para pelaku pun langsung didata dan diinterogasi di tempat. Selain penyitaan barang bukti, polisi juga mewajibkan para pelaku membuat surat pernyataan serta memproses mereka melalui tindak pidana ringan (tipiring). Polresta Cirebon menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digelar secara berkala guna menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal dan gangguan sosial di masyarakat. (Asep Rusliman)

Bidik-kasusnews.com Jakarta – Upaya pengembalian kerugian negara kembali ditegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penyerahan aset rampasan hasil tindak pidana korupsi senilai Rp20,20 miliar kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung), Kamis (23/4).   Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar KPK dalam memastikan aset hasil kejahatan tidak hanya berhenti pada penyitaan, tetapi juga dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan negara.   Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyampaikan bahwa pendekatan pemberantasan korupsi harus mencakup dua aspek utama, yakni penindakan hukum dan pemulihan aset.   Menurutnya, pengembalian aset menjadi indikator penting keberhasilan penanganan perkara korupsi, karena memberikan dampak nyata bagi masyarakat.   Dalam proses tersebut, KPK menggunakan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) untuk menyerahkan aset berupa tanah dan bangunan kepada Kejagung serta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.   Sejumlah aset yang dialihkan berasal dari berbagai perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Di antaranya aset di Yogyakarta senilai Rp11,13 miliar yang terkait kasus Angin Prayitno Aji berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.   Selain itu, terdapat aset di Surabaya senilai Rp6,13 miliar dari perkara Budi Setiawan, serta beberapa aset di wilayah Probolinggo yang berkaitan dengan perkara Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin dengan nilai gabungan lebih dari Rp2,9 miliar.   Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto, menegaskan bahwa aset rampasan negara merupakan tanggung jawab yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel.   Ia menilai sinergi antara Kejaksaan dan KPK menjadi kunci dalam memastikan optimalisasi pemanfaatan aset tersebut, baik untuk mendukung tugas kelembagaan maupun memberikan manfaat luas bagi publik.   Penyerahan ini sekaligus menegaskan bahwa penanganan korupsi tidak berhenti pada vonis pengadilan, melainkan berlanjut hingga pengembalian nilai ekonomi kepada negara sebagai bentuk keadilan yang lebih luas.(Wely) Sumber:kpk,go.id

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) terus mengintensifkan upaya pencegahan kecelakaan melalui edukasi langsung kepada masyarakat. Salah satunya dilakukan dengan membagikan brosur keselamatan berlalu lintas di kawasan Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Jumat (24/4/2026). Kegiatan yang dimulai sejak pukul 08.00 WITA tersebut dilaksanakan oleh Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Sat Lantas Polres HSU. Selain membagikan brosur, petugas juga memberikan imbauan secara langsung kepada pengguna jalan terkait pentingnya disiplin dalam berlalu lintas. Kasat Lantas Polres HSU menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres HSU. “Edukasi ini penting dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan di jalan, baik untuk diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujarnya. Melalui pendekatan humanis, petugas memberikan pemahaman sejak dini kepada masyarakat bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan kunci utama terciptanya keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas. Diharapkan, dengan adanya kegiatan ini, kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat sehingga dapat meminimalisir risiko kecelakaan di jalan raya. Selama pelaksanaan, kegiatan berlangsung aman, tertib, dan mendapat respons positif dari masyarakat. Sat Lantas Polres HSU menegaskan akan terus melakukan sosialisasi serupa sebagai bentuk komitmen mewujudkan keselamatan berlalu lintas dengan mengusung slogan “Safety for Humanity”. (Agus)

Bidik-kasusnews.com,Ketapang Kalbar//Aktivitas penimbunan dan pengolahan kayu yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang-kalbar, kembali menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Lokasi yang disebut berada di kawasan Balai Berkuak itu memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Dalam informasi yang beredar, sosok yang dikenal dengan sebutan “Akau” disebut-sebut telah lama menjalankan aktivitas usaha kayu di daerah tersebut. Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut diduga berjalan tanpa hambatan, bahkan muncul anggapan bahwa yang bersangkutan “kebal hukum”. “Sudah lama berjalan, tidak pernah tersentuh hukum. Seolah tidak ada yang bisa menghentikan,” ujar salah satu warga dalam keterangan yang beredar. Berdasarkan dokumentasi yang beredar, terlihat adanya tumpukan kayu dalam jumlah cukup besar di sebuah lokasi yang diduga berada di belakang kediaman yang dikaitkan dengan nama tersebut. Selain itu, juga tampak alat pemotong kayu jenis serkel yang mengindikasikan adanya aktivitas pengolahan kayu langsung di tempat. Kondisi ini memunculkan kecurigaan publik terkait legalitas kayu yang ditimbun dan diolah. Pasalnya, aktivitas pengolahan kayu tanpa dokumen resmi dapat melanggar aturan di bidang kehutanan dan berpotensi merusak lingkungan. Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, baik dari tingkat Polsek, Polres hingga Polda, serta instansi terkait di bidang kehutanan, untuk segera melakukan pengecekan lapangan. Mereka berharap ada langkah tegas dan transparan guna memastikan apakah aktivitas tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan aktivitas tersebut. Sementara itu, isu ini terus menjadi perbincangan hangat di media sosial dan menarik perhatian publik luas. Pihak media masih berupaya untuk mencari kontak Pemilik kayu, untuk meminta hak jawab, (Bersambung) Sumber: Informasi beredar di media sosial (Power Pers).

Bidik-kasusnews.com,Sekadau Kalimantan Barat Menanggapi beredarnya kabar terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum kabupaten Sekadau Kalbar. Kapolsek Belitang Hilir, Ipda Sianturi, memberikan klarifikasi melalui kegiatan patroli langsung ke Desa Entabuk, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Kegiatan patroli tersebut dilakukan, sebagai respons cepat atas informasi yang beredar di tengah masyarakat. Kapolsek bersama personel turun langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) guna memastikan kondisi di lapangan sekaligus memberikan penjelasan kepada warga. Dalam keterangannya, Kapolsek Belitang Hilir menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak menemukan aktivitas PETI yang sedang berlangsung saat patroli dilakukan. Namun demikian, sebagai langkah preventif, pihaknya tetap melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat agar tidak terlibat dalam kegiatan penambangan emas ilegal yang dapat merusak lingkungan serta melanggar hukum. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kelestarian alam demi keberlangsungan hidup generasi mendatang. “Kami menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI. Selain melanggar hukum, dampaknya sangat merusak lingkungan. Mari kita jaga alam ini agar anak cucu kita masih bisa menikmati keindahannya,” ujar Sianturi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polsek Belitang Hilir dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus mencegah potensi kerusakan lingkungan di wilayah tersebut. Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan adanya aktivitas ilegal di lingkungannya. (Tim/read)

MAJALENGKA-BIDIK-KASUSNEWS.CO – Penanganan dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka tahun anggaran 2024–2025 kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, muncul dugaan dualisme proses atau “sidik ganda” yang dilakukan secara bersamaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) oleh Kejaksaan Negeri Majalengka. Pemerhati kebijakan publik Majalengka, Dede Sunarya yang akrab disapa Gus Desun, menyebut bahwa penanganan kasus ini berjalan paralel antara Inspektorat dan Kejaksaan. Menurutnya, untuk dana hibah KONI tahun 2024, pemeriksaan telah dilakukan oleh APIP dan juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari hasil audit tersebut, ditemukan adanya pengembalian dana sebesar Rp200 juta pada akhir 2025. Sementara itu, untuk anggaran tahun 2025, Inspektorat Kabupaten Majalengka telah melakukan pemeriksaan administratif sejak awal 2026, termasuk verifikasi lapangan terhadap pelaksanaan program. Laporan Hasil Pengawasan (LHP) telah disampaikan kepada Ketua KONI pada 7 April 2026 melalui Dinas Pemuda dan Olahraga. Mengacu pada Peraturan Bupati Majalengka Nomor 23 Tahun 2021, pihak auditan diberikan waktu maksimal 60 hari kerja sejak LHP diterima untuk menindaklanjuti temuan. Jika tidak ditindaklanjuti dalam batas waktu tersebut, barulah Inspektorat dapat berkoordinasi dengan APH setelah mendapat persetujuan Bupati. Namun di tengah proses tersebut, Kejaksaan Negeri Majalengka justru telah lebih dahulu memulai langkah hukum. Pada 3 Maret 2026, Ketua KONI menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, disusul pemanggilan sebagai saksi pada 8 April 2026 dengan pendampingan tim kuasa hukum. Pihak kuasa hukum menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, putusan Mahkamah Konstitusi, serta nota kesepahaman antara APIP dan APH, penanganan dugaan korupsi seharusnya diawali oleh APIP sebelum berlanjut ke proses hukum oleh APH, kecuali dalam kondisi tertangkap tangan. Dalam prinsip koordinasi, apabila APIP menemukan indikasi pidana, maka hasil pemeriksaan akan dilimpahkan ke APH. Sebaliknya, jika APH menerima laporan, maka wajib meminta audit investigatif dari APIP terlebih dahulu. Putusan Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa APIP memiliki peran sebagai pemeriksa awal melalui audit internal. Temuan yang bersifat administratif diselesaikan melalui mekanisme pengembalian kerugian negara, sementara unsur pidana baru dapat diproses hukum setelah ada kejelasan perhitungan kerugian negara. Dengan kondisi tersebut, proses penyidikan yang berjalan di Kejaksaan Negeri Majalengka dinilai berpotensi tidak sesuai prosedur, mengingat pemeriksaan administratif oleh Inspektorat terhadap objek yang sama masih berlangsung. Pihak kuasa hukum pun telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan, dengan alasan KONI tengah fokus menindaklanjuti LHP. Namun permohonan tersebut ditolak, dan pemeriksaan tetap dilanjutkan pada 15–16 April 2026. Situasi ini semakin menguatkan dugaan adanya tumpang tindih kewenangan dalam penanganan kasus, yang berpotensi menimbulkan polemik hukum di kemudian hari. (Asep Rusliman)

CIREBON-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dugaan ketidaktransparanan dalam proses lelang proyek kembali menyeret Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Cirebon ke sorotan publik. Puluhan massa dari Masyarakat Peduli Cirebon (MPC) menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPUTR, Kamis (23/4/2026). Aksi yang berlangsung di kawasan Talun itu diwarnai orasi dari mahasiswa dan masyarakat yang menuding adanya dugaan pengkondisian pemenang tender proyek. Mereka menilai proses lelang belum berjalan transparan dan profesional, sehingga peluang bagi kontraktor lain dinilai tidak terbuka secara adil. Dalam orasinya, massa menyebut proyek bernilai miliaran rupiah diduga telah “diatur” sejak awal, dengan pemenang yang disebut-sebut berasal dari pihak tertentu saja. Kondisi tersebut, menurut mereka, membuat peserta lelang lain hanya menjadi pelengkap tanpa peluang nyata untuk bersaing. Koordinator lapangan aksi, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen persyaratan tender. Ia menilai terdapat ketidaksesuaian antara dokumen lelang dengan aturan yang berlaku, termasuk yang mengacu pada Peraturan Presiden Pengadaan Barang dan Jasa dan pedoman dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Menurutnya, beberapa syarat teknis yang dicantumkan dalam dokumen pemilihan dianggap tidak sesuai standar. Selain itu, ia juga menyoroti aspek manajemen keselamatan kerja (K3), termasuk kewajiban pembayaran premi BPJS bagi pekerja harian lepas yang dinilai tidak diakomodasi secara jelas dalam dokumen tender. “Ada indikasi pengkondisian dalam proses tender, bahkan terkesan terjadi kongkalikong antara pihak tertentu dengan pemenang lelang,” ujarnya usai audiensi. Aksi berlangsung damai dengan pengawalan aparat kepolisian. Perwakilan massa juga sempat melakukan audiensi dengan pihak DPUTR untuk menyampaikan langsung tuntutan mereka. Menanggapi hal tersebut, pihak DPUTR meminta waktu untuk melakukan pembahasan internal sebelum memberikan jawaban resmi atas seluruh pertanyaan yang diajukan dalam audiensi. Sementara itu, Sekretaris DPUTR Kabupaten Cirebon, Tomi Hendrawan, saat ditemui usai audiensi belum memberikan keterangan rinci kepada awak media. Ia menyampaikan permohonan maaf karena belum dapat memberikan tanggapan, dengan alasan masih memiliki banyak pekerjaan. MPC berharap ke depan proses tender proyek di Kabupaten Cirebon dapat berjalan lebih terbuka, akuntabel, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh peserta, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat. (Asep Rusliman)

Bekasi, Bidik-kasusnews.com – Pemerintah Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, terus berupaya mewujudkan pelayanan prima dan humanis demi kesejahteraan masyarakat. Berbagai inovasi layanan, mulai dari penyaluran bantuan sosial hingga penanganan kesehatan darurat, digencarkan untuk mendukung visi “Bekasi Keren”. Camat Mustika Jaya, Maka Nachrowi, S.Ap., M.Si., bersama Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial (Kasi Kesos), Adi Joko R., S.E., memaparkan bahwa hingga saat ini penyaluran bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) di wilayah tersebut berjalan lancar. Distribusi bantuan dinilai tepat waktu, aman, dan tidak menimbulkan keluhan dari masyarakat. “Alhamdulillah semuanya sudah berjalan lancar, terdistribusi dengan baik dan tepat waktu, serta tidak ada komplain dari warga,” ujar mereka, Rabu (22/4/2026). Dalam bidang kesehatan, Kecamatan Mustika Jaya menjamin masyarakat mendapatkan pelayanan maksimal melalui koordinasi intensif dengan jajaran Puskesmas setempat. Salah satu keunggulan yang ditawarkan adalah sistem layanan “Jemput Bola”. Bagi warga yang sakit keras atau memiliki keterbatasan fisik untuk datang ke fasilitas kesehatan, pihak Puskesmas siap mendatangi rumah pasien. Layanan ini sangat cepat, hanya membutuhkan waktu maksimal 4 jam sejak laporan diterima, meskipun di luar jam operasional resmi. “Kalau ada masyarakat yang tidak bisa datang ke puskesmas, biasanya dari puskes langsung jemput bola. Waktunya empat jam siap, walaupun puskesmas operasionalnya pagi sampai sore. Tapi kalau urgent, alhamdulillah siap,” terangnya. Masyarakat cukup menghubungi nomor kontak puskesmas atau melapor melalui jalur koordinasi yang tersedia, termasuk layanan Bus Kejayaan yang beroperasi 24 jam. Untuk memastikan tidak ada warga yang terlewat atau kesulitan mengakses layanan, pemerintah kecamatan mengoptimalkan peran Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dan Pamur (Pamong Wilayah). Saat ini, wilayah tersebut memiliki 5 orang PSM yang sigap siaga 24 jam, termasuk di tengah malam. Tugas PSM adalah melakukan assessment atau penilaian kondisi warga yang sakit, musibah, maupun kasus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) untuk kemudian dirujuk ke fasilitas kesehatan atau didampingi proses penjemputannya. “PSM ini sangat sigap, bahkan tengah malam pun ibu-ibu ini siap. Mereka melakukan pendampingan, mengecek kondisi warga, lalu mengkoordinasikan kebutuhan ambulans atau penanganan medis ke Puskesmas maupun RSUD,” jelasnya. Bukti Nyata Penanganan: Pasien lansia terlantar dengan penyakit kista dari wilayah RT 001 RW 007 berhasil dirujuk dan menjalani perawatan di RSUD Bantargebang serta rawat jalan lanjutan. Evakuasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) atas nama Rayen dari RT 02 RW 023 yang telah diamankan dan dirujuk ke RSUD Jatisampurna melalui koordinasi cepat PSM dan Puskesmas. Sementara itu, Pamur hadir sebagai ujung tombak di tingkat RW dengan konsep satu RW satu Pamur. Mereka berfungsi layaknya “Polisi RW” yang memantau kondisi wilayah, menampung aspirasi, dan melaporkan jika ada warga yang membutuhkan bantuan namun kesulitan mengurusnya melalui jalur biasa. “Dengan adanya Pamur dan PSM, kami pastikan keluhan atau kebutuhan warga bisa langsung teratasi dan terkoordinasi dengan baik demi terwujudnya pelayanan publik yang optimal,” pungkasnya. (Agus)

Jakarta Timur, Bidik-kasusnews.com, Dugaan kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng proses penegakan hukum. Insiden terjadi saat eksekusi lahan di Jalan Mualim Aminudin, Cibubur, Ciracas, Kamis (23/4/2026), yang berujung ricuh antara petugas dan warga. Munir, wartawan Warta Kota, mengaku mengalami tindakan fisik saat menjalankan tugas peliputan. Ia menyebut sempat diminta menunjukkan kartu identitas pers, namun belum sempat memperlihatkannya, justru mendapat perlakuan kasar. “Belum sempat saya tunjukkan ID card, tiba-tiba dari belakang ada yang memiting leher saya,” ujar Munir. Insiden itu terjadi di tengah situasi memanas dalam eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Proses yang dipimpin juru sita Arief Rommy Wibowo dilaporkan berlangsung tegang sejak awal, dengan penolakan keras dari warga. Ratusan warga sebelumnya berkumpul di sekitar lokasi, tepatnya di area panti asuhan Yayasan Al-Mukhlisin, untuk menghalau eksekusi lahan seluas sekitar 17.000 meter persegi. Sedikitnya 34 rumah yang dihuni sekitar 42 kepala keluarga terancam dibongkar. Kericuhan tak terhindarkan saat petugas memasuki area. Bentrokan fisik antara warga dan aparat terjadi, bahkan dilaporkan sempat terjadi aksi saling pukul. Di tengah situasi tersebut, perlakuan terhadap jurnalis menjadi sorotan serius. Sejumlah pihak menilai tindakan kekerasan terhadap wartawan, jika terbukti, berpotensi melanggar prinsip kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak jurnalis untuk bekerja tanpa intimidasi. Di sisi lain, aparat memang memiliki kewenangan menjaga ketertiban selama eksekusi. Namun, penggunaan kekuatan fisik seharusnya bersifat proporsional dan menjadi langkah terakhir, bukan respons awal. Sengketa Lahan Dipenuhi Kejanggalan Kuasa hukum warga, Moch Hari, mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses hukum. Ia menyoroti penerbitan Akta Jual Beli (AJB) pada 1973 atas nama pemilik lahan yang disebut telah wafat pada 1970. “Apakah mungkin orang yang sudah meninggal menandatangani AJB?” ujarnya. Selain itu, ia mempertanyakan penerbitan sertifikat hak milik atas nama pihak lain, termasuk dugaan adanya pernyataan dari salah satu pemegang sertifikat yang mengaku tidak pernah membeli tanah tersebut. Warga sendiri mengklaim memperoleh lahan secara sah dari ahli waris sejak era 1970-an dan memiliki AJB sebagai dasar kepemilikan. Pengadilan: Eksekusi Berdasarkan Putusan Inkracht Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rudy Hartono, menegaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga tingkat kasasi. Ia merujuk pada perkara Nomor 281/PDT.G/2013 PN Jakarta Timur yang telah melalui proses banding dan kasasi. Menurutnya, objek eksekusi mencakup empat bidang tanah dalam satu hamparan dengan luas berbeda, seluruhnya telah melalui pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Ini adalah eksekusi terhadap objek tanah sesuai amar putusan,” ujarnya. Desakan Klarifikasi dan Pengawasan Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengadilan terkait dugaan kekerasan terhadap jurnalis. Klarifikasi dinilai penting untuk memastikan kronologi utuh sekaligus menjaga akuntabilitas institusi. Kasus ini kembali menambah daftar insiden yang melibatkan jurnalis dalam peliputan konflik agraria. Organisasi pers dan lembaga advokasi kebebasan pers didorong untuk mengawal kasus ini secara serius. Belum diketahui apakah Munir akan menempuh jalur hukum atau melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jakarta Timur dan Dewan Pers maupun pengawas internal peradilan. Namun satu hal jelas—insiden ini menjadi ujian nyata bagi komitmen perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia. (Heri/Red)