Bidik-kasusnews.com
MAGETAN – Kejaksaan Negeri Magetan menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) periode 2020–2024. Penetapan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang kini telah menjerat enam orang.
Kepala Kejari Magetan Sabrul Iman menyebut praktik yang dilakukan para tersangka merupakan bentuk manipulasi terstruktur dalam pengelolaan anggaran hibah.
“Modusnya menguasai seluruh tahapan hibah mulai dari perencanaan hingga pencairan,” ujar Sabrul seperti dikutip Antara, Jumat (24/4/2026).
Selain Suratno, penyidik juga menetapkan anggota DPRD berinisial JM (Juli Martana), mantan anggota DPRD JML (Jamaludin), serta tiga tenaga pendamping berinisial AN, TH, dan ST sebagai tersangka. Mereka diduga memiliki peran masing-masing dalam mengatur proses pengajuan hingga pencairan dana.
Dalam perkara ini, nilai realisasi anggaran disebut mencapai Rp242,9 miliar dari total alokasi yang direkomendasikan sebesar Rp335,8 miliar. Dana tersebut disalurkan melalui sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mendukung berbagai kegiatan yang diajukan melalui mekanisme pokir.
Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan banyak kejanggalan. Kelompok masyarakat (pokmas) yang seharusnya menjadi penerima manfaat diduga hanya berfungsi sebagai pelengkap administrasi.
“Kelompok masyarakat yang mendapat hibah hanyalah formalitas administratif,” kata Sabrul, dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, proposal hingga laporan pertanggungjawaban disebut tidak dibuat secara mandiri oleh pokmas, melainkan telah dikondisikan oleh pihak tertentu melalui jaringan yang terafiliasi dengan oknum legislatif.
Tak hanya itu, kegiatan yang semestinya dilaksanakan secara swakelola oleh masyarakat justru dikerjakan oleh pihak ketiga. Dampaknya, sejumlah proyek tidak berjalan optimal bahkan ada yang tidak selesai.
Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 10 April 2026. Hingga kini, Kejari Magetan telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Suratno langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Magetan. Sementara itu, penyidik masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.(Wely)