SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Konflik pemanfaatan ruang pesisir antara nelayan pengguna alat tangkap jaring tanam dan pihak rapus akhirnya menemukan titik terang.
Dalam pertemuan koordinasi yang digelar Rabu (26/11/2025), para pihak sepakat melakukan penataan ulang zona penangkapan serta alur pelayaran demi menghindari gesekan di lapangan.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Sri Padmoko, menjelaskan bahwa pemasangan jaring tanam kerap menghambat alur pelayaran karena jumlah dan posisinya tidak teratur.
”Dari hasil diskusi, nelayan dari HNSI Minajaya, Ujung Genteng, dan Tegalbuleud sepakat membuat jurnal khusus jaring tanam,” kata Sri.
Dia menambahkan, jurnal tersebut akan memuat jumlah pengguna, unit alat tangkap, hingga jarak antarjaring yang wajib disepakati untuk menjaga jalur pelayaran tetap aman.
Sri menegaskan bahwa zona penempatan jaring harus seragam, tidak boleh saling melintang ataupun menyangkut. Setelah zona dan jumlah alat ditentukan oleh para nelayan, Dinas Perikanan akan memfasilitasi proses konfirmasi kesesuaian ruang.
Selain isu zona tangkap, rapat juga membahas meningkatnya minat investasi tambak udang vannamei di wilayah pesisir selatan.
Menurut Sri, kualitas air laut Sukabumi yang baik menjadi magnet bagi investor, namun masyarakat mengkhawatirkan potensi pencemaran dari limbah tambak.
Untuk itu disepakati bahwa setiap usaha tambak wajib menyerahkan dokumen UKL-UPL kepada Dinas Perikanan, meski perizinannya dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Dokumen tersebut juga akan dibuka untuk kelompok nelayan, pariwisata, dan komunitas pemerhati lingkungan agar dapat dipelajari secara transparan.
Selain itu kata dia, sebelum membuang air limbah, pengelola tambak wajib melakukan pengecekan kualitas air, termasuk kandungan oksigen, nitrat, nitrit, dan potensi virus seperti WSSV.
”Hasil pengecekan harus dilaporkan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan keresahan ketika pembuangan limbah dilakukan. Kelompok masyarakat juga dipersilakan melakukan identifikasi ulang untuk memastikan hasilnya akurat,” ujarnya.
Rapat turut membahas rencana investasi PT BSM yang mendapat dukungan luas dari masyarakat. Namun Sri menegaskan bahwa investasi tidak boleh berjalan sebelum seluruh perizinan rampung.
Termasuk izin pengambilan air laut untuk instalasi pipa bawah tanah. Selama izin belum terbit, perusahaan tidak diizinkan melakukan aktivitas apa pun di lapangan.
Sri berharap ke depan setiap proses usaha di wilayah pesisir dilakukan secara transparan, kolaboratif, dan mengedepankan harmonisasi dengan masyarakat.
Menurutnya, investasi yang terbuka dan sesuai aturan akan menciptakan iklim usaha yang sehat di Kabupaten Sukabumi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Sri Padmoko, perwakilan TNI AL Pos Ujung Genteng, Polsus KKP Pos Ujung Genteng, Forkopimcam Surade, HNSI Ujunggenteng, Minajaya, Cicaladi, perwakilan perusahaan tambak udang, serta unsur terkait lainnya. (Dicky)