Temanggung–Bidik-KasusNews.com –Seorang pria berinisial IN (24), warga Magelang, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Temanggung setelah melakukan penipuan bermodus pembeli sepeda motor via media sosial. Pelaku membawa kabur satu unit Honda Scoopy milik Febriansyah (27) saat berpura-pura mengecek nomor rangka dan mesin di indekos korban, Sabtu (22/11/2025) di Link. Maliyan, Kelurahan Sidorejo, Temanggung.
Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, S.H., menjelaskan bahwa aksi tersebut dilakukan setelah pelaku menghubungi korban yang mengiklankan motornya di Facebook. Dengan dalih ingin meneliti nomor rangka dan mesin, pelaku mengatur skenario untuk membuat korban lengah.
“Pelaku semula meminta STNK dan kunci motor untuk dicek. Saat itu, korban sempat diajak mengobrol oleh seseorang yang diakui pelaku sebagai ayahnya, namun ternyata bukan siapa-siapa. Ketika korban tidak fokus, pelaku langsung tancap gas membawa motor tersebut,” ungkap AKP Didik.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Pelaku Ditangkap, Barang Bukti Diamankan
Berbekal laporan cepat dari korban, polisi bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, IN berhasil ditangkap di wilayah Magelang bersama sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu unit Honda Scoopy bernomor polisi KH-3665-WV beserta STNK
- Pakaian dan aksesori yang digunakan pelaku saat beraksi
- Satu unit ponsel yang dipakai untuk menghubungi korban
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Temanggung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi Imbau Masyarakat Waspada Transaksi Online
Kasat Reskrim menegaskan agar masyarakat lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli kendaraan melalui media sosial.
“Jangan pernah menyerahkan dokumen penting atau kunci kontak kepada orang yang belum benar-benar dipercaya. Transaksi sebaiknya dilakukan di lokasi umum yang aman, bukan di indekos atau tempat tertutup,” imbaunya.
Hadapi Jeratan Hukum
Tersangka IN kini mendekam di sel tahanan Polres Temanggung dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Jurnalis (trm)