Jakarta-Bidik-kasusnews.com
Mahkamah Konstitusi memastikan bahwa status ibu kota negara Republik Indonesia saat ini masih berada di Daerah Khusus Jakarta. Kepastian tersebut disampaikan dalam putusan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Sidang pembacaan putusan digelar di Jakarta pada Rabu dengan agenda perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026. Dalam sidang tersebut, MK menolak permohonan yang meminta penafsiran berbeda terkait ketentuan pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa Pasal 39 ayat (1) UU IKN sudah mengatur secara jelas mengenai status Jakarta sebelum adanya keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota negara.
Menurut Mahkamah, aturan tersebut menegaskan bahwa kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Jakarta sampai pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden mengenai perpindahan ibu kota ke Nusantara.
MK berpandangan bahwa secara hukum Nusantara memang telah ditetapkan sebagai ibu kota baru Indonesia. Namun, proses pemindahan pemerintahan belum dapat dinyatakan berlaku penuh tanpa adanya keputusan resmi dari presiden.
“Selama keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara belum ditetapkan, maka ibu kota negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” ujar Adies saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah,dikutip dari Antara 14/5/2026.
Mahkamah juga menyebut keberadaan UU IKN menjadi landasan hukum penting karena sebelumnya belum terdapat undang-undang yang secara khusus mengatur tata cara dan status pemindahan ibu kota negara di Indonesia.
Dengan putusan tersebut, Jakarta masih tetap menjalankan perannya sebagai pusat pemerintahan dan ibu kota negara hingga adanya penetapan resmi pemindahan ke Nusantara.(Wely)