Kuningan, Bidik-kasusnews.com – Peredaran obat keras terbatas (OKT) di jalan baru desa cilimus kecamatan cilimus kabupaten kuningan,yang bikin meresahkan warga cilimus dan bikin rusak generasi bangsa indonesia.
Aparat penegak hukum polres kuningan diduga tutup mata ada peredaran obat-obatan di jalan baru yang di miliki oleh salah satu oknum (ayah) panggilan akrab nya .
Peredaran obat-obatan jenis daftar G seperti trehex,tranadhol,dmp dan jenis lain nya yang dijual bebaskan oleh onum yang tidak bertanggung jawab ini,banyaknya pondok pesantren di kecamatan cilimus tidak membuat bandar atau pengedar merasa takut akan tetapi oknum pengedar tersebut seolah-olah kebal hukum dan diduga oknum-oknum aparat penegak hukum (aph) diduga melindunginya
Saat awak media konfirmasi kesatuan satnarkoba polres kuningan 28/07/2025 kasat narkoba sedang tidak ada di tempat guna konfirmasi dan klarifikasi tentang peredaran obat keras terbatas di wilayah hukum polres kuningan.
Peredaran obat keras terbatas di desa cilimus kecamatan cilimus kabupaten kuningan yang tepat nya di jalan baru kuningan makin marak dan tak tersentuh oleh hukum,apakah peredaran obat keras terbatas ini dibiarkan saja oleh okmun-oknum aparat penegak hukum polres kuningan yang sudah meracuni generasi bangsa dan merusak moral dan norma agama.
Redaksi/Asep.R