Masa Jabatan Berakhir, Edy Sujatmiko Berpindah Tugas Sebagai Kepala Diskarpus Jepara

 

JATENG:Bidik-kasusnews.com

Jepara, – Suasana akrab dan penuh kehangatan tampak di ruang kerja Bupati Jepara, Witiarso Utomo, pada Rabu (19/3) malam. Dalam pertemuan santai tersebut, sejumlah pejabat Jepara turut hadir, di antaranya Wakil Bupati Gus Hajar, Edy Sujatmiko, Hery Yulianto, Ratib Zaini, Ary Bachtiar, dan Sridana Paminta. Canda tawa terdengar sesekali mengisi perbincangan santai mereka.

Pada kesempatan itu, Bupati Jepara Witiarso Utomo menegaskan bahwa mutasi dalam birokrasi adalah hal yang wajar sebagai bagian dari pembinaan karier dan penyegaran organisasi. Salah satu pejabat yang mengalami pergeseran posisi adalah Edy Sujatmiko, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara sejak 30 April 2019. Kini, ia resmi mengemban tugas baru sebagai Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Kabupaten Jepara.

Jabatan Kepala Diskarpus Jepara sebelumnya telah lama kosong dan hanya diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Dengan dilantiknya Edy Sujatmiko, diharapkan kepemimpinan yang lebih stabil dapat membawa kemajuan dalam tata kelola kearsipan dan literasi di Jepara.

Meskipun masa jabatan Edy Sujatmiko sebagai Sekda sebenarnya baru berakhir pada 30 April 2024, Pemerintah Kabupaten Jepara telah melakukan koordinasi sejak tahun lalu dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengenai kelanjutan kariernya. Bahkan, Pejabat (Pj) Bupati Jepara sebelumnya, Edy Supriyanta, telah mengajukan surat kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapatkan rekomendasi terkait hal ini.

Bupati Witiarso menegaskan bahwa proses mutasi ini dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 15 Tahun 2019, yang mengatur pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif. Selain itu, mutasi ini juga mengacu pada surat Kepala BKN tertanggal 7 Februari 2025 serta surat dari Menteri Dalam Negeri tertanggal 17 Maret 2025 yang memberikan persetujuan atas pengangkatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Jepara.

“Pelantikan mutasi dari jabatan Sekda ini merupakan hasil rekomendasi tim pansel berdasarkan evaluasi kinerja setelah lima tahun menjabat. Jadi, ini hanya tindak lanjut dari rekomendasi tim pansel,” ujar Witiarso Utomo, yang akrab disapa Mas Wiwit.(20/03/2023)

Lebih lanjut, ia berharap bahwa di bawah kepemimpinan Edy Sujatmiko, Diskarpus Jepara dapat bekerja lebih maksimal dalam mengelola arsip pemerintahan serta meningkatkan budaya literasi di Jepara.

“Diskarpus punya peran strategis dalam tata kelola data pemerintahan, yang menjadi elemen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, Diskarpus juga bertanggung jawab dalam penguatan budaya literasi di Jepara,” pungkasnya.

Dengan kepindahan tugas ini, Edy Sujatmiko masih akan terus mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga masa pensiunnya pada usia 60 tahun, yaitu sekitar empat tahun mendatang. Masyarakat Jepara pun berharap bahwa dengan pengalaman panjangnya di pemerintahan, ia dapat membawa perubahan positif di Diskarpus Jepara.(Wely-jateng)

Follow Us On

Trending Now​

Kapolres Melawi Halal Bihalal Bersama Personel

Bidik-kasusnews.com,Melawi Kalimantan Barat Polres Melawi Polda Kalbar – Kebersamaan...

Pembinaan Keagamaan di Rutan Jepara Tumbuhkan Kesadaran dan Perubahan Diri Warga Binaan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Jumat, 27 Maret 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB...

Babinsa Panjang Dampingi Panen Raya di Way Dadi Baru, Hasil Capai 6 Ton per Hektar

BIDIK-KASUSNEWS.COM  Bandar Lampung, 27 Maret 2026 – Kehadiran aparat teritorial di tengah...

Kapolres Melawi Pantau Dan Berikan Semangat Kepada Casis Polri T.A 2026

Bidik-kasusNews.com,Melawi Kalimantan Barat Polres Melawi Polda Kalbar – Kapolres Melawi AKBP...

Kapolres Majalengka Bersama Tim TAA Dit Lantas Polda Jabar Cek TKP Laka Lantas Maniis Cingambul

Majalengka,Bidik-kasusnews.com,. Menindaklanjuti insiden kecelakaan lalu lintas menonjol yang...

Di Balik UU HKPD 2022, Benarkah PPPK Terancam Dikorbankan?

Indramayu,Bidik-kasusnews.com,. Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan...

Recent Post​

Kapolres Melawi Halal Bihalal Bersama Personel

Bidik-kasusnews.com,Melawi Kalimantan Barat Polres Melawi Polda Kalbar – Kebersamaan, kesederhanaan dan saling memaafkan menyelimuti lapangan...

Pembinaan Keagamaan di Rutan Jepara Tumbuhkan Kesadaran dan Perubahan Diri Warga Binaan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Jumat, 27 Maret 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara terus menunjukkan komitmennya dalam membina...

Babinsa Panjang Dampingi Panen Raya di Way Dadi Baru, Hasil Capai 6 Ton per Hektar

BIDIK-KASUSNEWS.COM  Bandar Lampung, 27 Maret 2026 – Kehadiran aparat teritorial di tengah masyarakat kembali menunjukkan peran nyata dalam mendukung...

Kapolres Melawi Pantau Dan Berikan Semangat Kepada Casis Polri T.A 2026

Bidik-kasusNews.com,Melawi Kalimantan Barat Polres Melawi Polda Kalbar – Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla...

Kapolres Majalengka Bersama Tim TAA Dit Lantas Polda Jabar Cek TKP Laka Lantas Maniis Cingambul

Majalengka,Bidik-kasusnews.com,. Menindaklanjuti insiden kecelakaan lalu lintas menonjol yang melibatkan kendaraan Isuzu Elf di Jalur...

Di Balik UU HKPD 2022, Benarkah PPPK Terancam Dikorbankan?

Indramayu,Bidik-kasusnews.com,. Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022 menjadi...

Kapolres Melawi Respon Cepat Atas informasi Melalui Hand Phone Oleh Saudara Joni Lim

Bidik-kasusnews.com,Melawi Kalimantan Barat Polres Melawi Polda Kalbar Respon Cepat dilakukan Satuan Lalu Lintas dan Polsek Nanga Pinoh mendatangi dan...

Respon Cepat Babinsa, Genangan Air di Way Halim Bandar Lampung Cepat Teratasi

BIDIK-KASUSNEWS.COM Bandar Lampung – Hujan lebat yang mengguyur Kota Bandar Lampung pada Kamis sore (26/3/2026) menyebabkan genangan air di Jalan P...

Kasus Bobol Kaca Mobil ASN Kuningan, Ternyata Rekayasa, Ini Penjelasan Kapolres

Kuningan,Bidik-kasusnews.com,. Seorang warga Perumahan Puri Asri 3 Kelurahan Ciporang, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, berinisial RH nekat...