MAJALENGKA-BIDIK-KASUSNEWS.CO – Aksi unjuk rasa digelar Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Majalengka pada Jumat (24/4/2026), menyusul polemik penerbitan statuta baru tahun 2026.
Aksi tersebut melibatkan perwakilan mahasiswa dari berbagai fakultas yang menuntut kejelasan dan transparansi dalam proses penyusunannya.
Dalam orasinya, mahasiswa menilai statuta 2026 disusun tanpa mengikuti prosedur yang semestinya. Mereka menyebut dokumen tersebut diduga cacat administratif karena tidak melalui tahapan uji publik serta tidak dibahas dalam forum senat akademik.
Ketua BEM UNMA, Nendi Nurdiana, menyampaikan bahwa aksi ini merupakan hasil konsolidasi lintas organisasi mahasiswa yang telah dilakukan secara bertahap.
Ia menegaskan, sejumlah tuntutan telah disampaikan dan diklaim mendapat respons awal dari pihak rektorat maupun yayasan.
“Ini bentuk akumulasi aspirasi mahasiswa dari berbagai forum yang sudah kami gelar. Tuntutan kami sudah disampaikan dan pada prinsipnya diterima oleh rektorat serta yayasan,” ujarnya, Sabtu (25/4).
Adapun tuntutan mahasiswa antara lain meminta rektor mencatat dan menindaklanjuti seluruh aspirasi, merevisi statuta UNMA 2026 yang dinilai bermasalah secara prosedural, serta kembali memberlakukan statuta tahun 2022.
Selain itu, mahasiswa juga mendesak pembubaran panitia atau tim seleksi pemilihan rektor dan dekan.
Mahasiswa turut menetapkan batas waktu kepada yayasan untuk merespons tuntutan tersebut, yakni sebelum 10 Mei 2026, bertepatan dengan berakhirnya masa surat keputusan (SK) rektor dan dekan.
Menurut Nendi, dugaan cacat prosedural merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 16 Tahun 2018.
Di mana di dalamnya mengatur bahwa penyusunan statuta perguruan tinggi swasta harus melalui pembahasan dan persetujuan senat akademik sebelum diajukan kepada badan penyelenggara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari pihak yayasan terkait tuntutan mahasiswa tersebut. (Asep Rusliman)