SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi kembali menggelar aksi di depan Balai Kota Sukabumi, Jumat (12/9/2025).
Mereka menuntut pencabutan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 2 dan 3 Tahun 2025 tentang tunjangan DPRD.
Massa menilai penerbitan Perwal tersebut tidak bijak di tengah kebijakan efisiensi pemerintah pusat, tingginya inflasi, dan melemahnya daya beli masyarakat. Mereka meminta regulasi itu diganti dengan aturan yang lebih berpihak kepada kepentingan publik.
Aksi berlangsung panas ketika Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, akhirnya menemui massa. Mahasiswa menyayangkan wali kota baru merespons setelah lima kali aksi serupa. Ayep menegaskan kebijakannya tidak melanggar aturan perundang-undangan.
Ketua DPC GMNI Sukabumi, Aris Gunawan, menyatakan dana sebesar Rp6,3 miliar seharusnya dialokasikan untuk program pengentasan kemiskinan dan pembangunan infrastruktur.
“DPRD sudah menyanggupi memanggil pihak terkait soal TKPP dan rangkap jabatan. Sekarang tinggal bagaimana wali kota menindaklanjuti,” tegasnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asyari, menyebut tuntutan mahasiswa akan dibahas dalam rapat dengar pendapat. “Tuntutan apa pun harus sesuai peraturan perundang-undangan. Soal tunjangan ini isu nasional yang juga berpengaruh di daerah,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Ayep Zaki berkomitmen mengevaluasi kebijakan yang menjadi kewenangan eksekutif. Namun, ia menegaskan persoalan tunjangan DPRD harus dibahas bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Lebih baik saya fokus meningkatkan PAD agar pembangunan tetap berjalan. Saya tidak bisa memutuskan masalah tunjangan DPRD sendiri,” tandasnya. (Usep)