Lapor Pak Presiden !!Kab.Sanggau Kalbar Darurat Lingkungan:Sungai Tercemar, Biota Mati, Penegak Hukum Membisu

Bidik-kasusnews.com – Sanggau Kalimantan Barat – Aktivitas tambang emas ilegal (PETI) kembali merebak di Kabupaten Sanggau. Setelah sempat berhenti beberapa waktu lalu pasca viral di media sosial, kini kegiatan perusakan alam itu muncul lagi dengan pola yang sama. Rekaman warga memperlihatkan aktivitas pengerukan di badan sungai seberang Desa Semerangkai, air yang semula jernih kini berubah menjadi cokelat pekat, menandakan kerusakan serius pada ekosistem air.

Yang membuat warga geram, lokasi aktivitas ilegal ini hanya berjarak beberapa kilometer dari pusat kota Sanggau — tak jauh dari kantor Polres, Kejaksaan, dan lembaga pemerintahan lainnya. Namun, hingga kini tak ada langkah nyata dari aparat penegak hukum. Publik pun menyoroti, di mana makna semboyan Presisi, Melindungi dan Mengayomi yang terpampang gagah di depan kantor kepolisian itu ?Keluhan warga terus berdatangan. Mereka mengaku sudah muak dengan aktivitas tambang yang tak kunjung berhenti. “Air sungai kini keruh dan berbau logam. Dulu kami bisa mandi dan mencari ikan di sana, sekarang semua rusak,” ujar salah seorang warga Desa Semerangkai dengan nada kecewa. Keluhan serupa juga disampaikan para nelayan yang kini kesulitan mencari ikan akibat pencemaran yang semakin parah.

Fenomena ini bukan kali pertama terjadi. Tambang ilegal di Sanggau seolah punya “nyawa rangkap” — mati sebentar karena sorotan publik, lalu hidup kembali dengan cara yang lebih rapi dan tertutup. Di balik aktivitas itu, warga menuding ada oknum-oknum kuat yang membekingi. Nama-nama seperti ASP, AWG, dan JN disebut-sebut menjadi aktor yang selama ini kebal hukum.

Padahal secara hukum, aktivitas tambang tanpa izin jelas melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal itu menegaskan, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Sayangnya, di Sanggau, pasal itu seolah hanya tulisan di atas kertas.

Selain itu, aktivitas yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan sungai juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pasal 98 menyebutkan, pelaku yang menimbulkan pencemaran lingkungan dapat dipidana 1–3 tahun penjara dan denda Rp1–3 miliar. Bila dampaknya luas dan menyebabkan korban, hukumannya bisa lebih berat lagi.

Dampak lingkungan akibat aktivitas tambang ini sudah sangat nyata. Endapan lumpur di sungai meningkat, air menjadi asam, dan kadar logam berat diduga melebihi ambang batas aman. Erosi di tebing sungai juga kian parah, mengancam rumah warga di bantaran sungai serta meningkatkan risiko banjir di musim hujan. Biota sungai mati, dan mata pencaharian warga perlahan ikut hilang.

Ironisnya, semua kerusakan ini terjadi di depan mata aparat penegak hukum. Gedung Polres Sanggau yang berdiri megah hanya berjarak beberapa menit dari lokasi aktivitas tambang, namun hingga kini tak terlihat langkah konkret penindakan. Warga pun merasa dibiarkan berjuang sendiri menghadapi pencemaran yang kian meluas.

Keluhan masyarakat kini berubah menjadi kekecewaan. Mereka mempertanyakan keberpihakan aparat, apakah kepada rakyat yang dirugikan, atau kepada pelaku yang diuntungkan ? “Kami bukan menuntut banyak, hanya ingin sungai kembali bersih dan aparat menegakkan hukum dengan adil,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diminta tidak lagi menutup mata. Penegakan hukum harus menyentuh aktor intelektual dan penyandang dana, bukan sekadar pekerja lapangan. Tanpa langkah nyata, Sanggau hanya akan menjadi contoh buruk bagaimana hukum gagal melindungi alam dan masyarakatnya.

Kini, warga menunggu bukti, bukan janji. Karena jika pembiaran ini terus dibiarkan, bukan hanya sungai yang mati, kepercayaan rakyat terhadap aparat dan negara pun ikut terkubur di dasar sungai yang tercemar.
(Team/read)

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

Siwas Polres HSU Lakukan Pemeriksaan Rutin di Polsek Banjang, Pastikan Administrasi dan Inventaris Siap Audit 2026

BANJANG, Bidik-kasusnews.com – Seksi Pengawasan (Siwas) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan...

Satlantas Polres Jepara Gelar Ramp Check Angkutan Umum Dukung Operasi Keselamatan Candi 2026

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Polres Jepara | Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi...

Ahli Waris Keluhkan Buruknya Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Antrean Dinilai Semrawut dan Tidak Profesional

Kota Cirebon, Bidik-kasusnews.com Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Cabang Cirebon yang...

Kejati Kalbar Dalami Fakta Lapangan Terkait TPK Poltek Ketapang dan Napaktilas

Bidik-kasusnews.com,Ketapang Kalimantan Barat Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat...

Recent Post​

Siwas Polres HSU Lakukan Pemeriksaan Rutin di Polsek Banjang, Pastikan Administrasi dan Inventaris Siap Audit 2026

BANJANG, Bidik-kasusnews.com – Seksi Pengawasan (Siwas) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan rutin Tahun...

Polsek Amuntai Tengah Sosialisasikan Layanan Pengaduan Online Berbasis QR Code, Warga Kini Bisa Lapor Dugaan Pelanggaran Secara Cepat dan Transparan

AMUNTAI, Bidik-kasusnews.com – Polsek Amuntai Tengah menggelar sosialisasi Pelayanan Pengaduan Online berbasis QR Code di Pendopo Kantor Kelurahan...

Satlantas Polres Jepara Gelar Ramp Check Angkutan Umum Dukung Operasi Keselamatan Candi 2026

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Polres Jepara | Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2026, Kepolisian Resor (Polres)...

Ahli Waris Keluhkan Buruknya Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Antrean Dinilai Semrawut dan Tidak Profesional

Kota Cirebon, Bidik-kasusnews.com Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Cabang Cirebon yang beralamat di Jalan Evakuasi, Kesambi, Kota Cirebon...

Kejati Kalbar Dalami Fakta Lapangan Terkait TPK Poltek Ketapang dan Napaktilas

Bidik-kasusnews.com,Ketapang Kalimantan Barat Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat membenarkan telah melaksanakan serangkaian kegiatan...

Kemenag Tutup Mata Mahalnya Biaya Study Tour di Sekolah MI Assalafiyah Bode Lor Kabupaten Cirebon, Membuat Wali Murid Menjerit

Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Sulitnya perekonomian yang melanda Indonesia khususnya di kabupaten Cirebon berdampak kepada kebutuhan masyarakat kecil...

Polres Majalengka Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak

Majalengka Bidik-kasusnews. com,.Polres Majalengka mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kabupaten...

Gedung Dekranasda Diresmikan, DPRD Dorong UMKM Kota Sukabumi Naik Kelas

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda atau Kang Wanju, menilai kehadiran Gedung Dewan Kerajinan Nasional Daerah...

Air Gunung Ciremai Mengalir ke Mana? Warga Cikalahang Justru Kehausan di Tanah Sendiri

Cirebon | Bidik-kasusnews.com– Gunung Ciremai bukan sekadar bentang alam, ia adalah sumber kehidupan. Dari perut buminya mengalir mata air yang...