Lapor Pak Presiden !! BBM Di Kalbar Langka Diduga SPBU 64.791.18 Lirang Singkawang Kalbar Nakal

Bidik-kasusnews.com,Singkawang Kalimantan Barat
Aktivitas penyaluran BBM subsidi jenis solar di SPBU 64.791.18 Lirang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, menjadi sorotan publik.

Pasalnya, pada Rabu,04 Maret 2026, di lokasi SPBU tersebut ditemukan barang bukti berupa drum pada truk milik oknum yang diduga melakukan praktik pengangkutan atau penimbunan BBM subsidi secara ilegal.

 

Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang melibatkan jaringan mafia BBM solar yang beroperasi di wilayah tersebut.

Praktik seperti ini sangat merugikan masyarakat karena BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor yang berhak, bukan untuk kepentingan oknum yang mengambil keuntungan secara ilegal.

Dugaan Pelanggaran Fungsi SPBU

SPBU memiliki fungsi utama sebagai penyalur resmi BBM kepada masyarakat sesuai aturan pemerintah dan pengawasan BPH Migas.

Namun berdasarkan temuan di lapangan, SPBU 64.791.18 Lirang diduga telah melanggar fungsi tersebut, antara lain:

Melakukan penyaluran BBM subsidi tidak sesuai peruntukan
Melayani pengisian BBM menggunakan drum atau tangki modifikasi

Diduga membiarkan aktivitas mafia BBM solar di area SPBU

Tidak menjalankan pengawasan distribusi BBM sesuai regulasi

Jika terbukti, tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap aturan distribusi BBM subsidi nasional.

Dasar Hukum dan Undang-Undang yang Dilanggar

Beberapa regulasi yang diduga dilanggar dalam kasus ini antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 53
Setiap orang yang melakukan:
Pengangkutan
Penyimpanan
Niaga BBM
tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda hingga Rp40 miliar.

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Perubahan UU Migas)
Mengatur bahwa distribusi BBM subsidi harus tepat sasaran dan tidak boleh disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

3. Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015
Tentang Penyaluran Jenis BBM Tertentu dan BBM Khusus Penugasan.
Dalam aturan ini ditegaskan:
SPBU dilarang melayani pembelian menggunakan jeriken atau drum tanpa surat rekomendasi resmi.
Penyaluran BBM subsidi harus tercatat dan diawasi dengan ketat.

4. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
Mengatur tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM.
BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu, seperti:
Nelayan kecil
Usaha mikro
Transportasi tertentu
Jika disalahgunakan, maka termasuk tindak pidana penyalahgunaan subsidi negara.

Perwakilan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kalimantan Barat,
Muhammad Najib selaku Div.Humas LPK-RI Kalimantan Barat menyampaikan keprihatinan serius terhadap dugaan praktik mafia BBM solar di SPBU tersebut.

“Kami sangat menyayangkan jika benar SPBU 64.791.18 Lirang diduga menjadi tempat beroperasinya mafia BBM solar. BBM subsidi adalah hak masyarakat kecil, bukan untuk dimanfaatkan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi.”
Ia menegaskan bahwa praktik seperti ini merugikan negara dan masyarakat luas, terutama masyarakat kecil yang sering kesulitan mendapatkan solar subsidi.

“Kami meminta aparat penegak hukum, Pertamina, dan BPH Migas segera turun langsung melakukan investigasi menyeluruh. Jika terbukti ada pelanggaran, maka pengelola SPBU dan para pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku.”
Muhammad Najib juga menekankan bahwa LPK-RI Kalbar akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami tidak ingin distribusi BBM subsidi di Kalimantan Barat dikuasai oleh mafia. Penegakan hukum harus tegas agar ada efek jera.”
Desakan Kepada Aparat Penegak Hukum
LPK-RI Kalbar meminta beberapa langkah tegas:
Pertamina dan BPH Migas melakukan audit distribusi BBM di SPBU 64.791.18
Polres Singkawang melakukan penyelidikan terhadap oknum pelaku
Menindak mafia BBM yang merugikan negara
Memberikan sanksi tegas kepada SPBU jika terbukti melanggar.

Kasus dugaan penyalahgunaan distribusi BBM solar subsidi di SPBU 64.791.18 Lirang diharapkan menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum.
Penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan agar subsidi negara benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, bukan dimanfaatkan oleh jaringan mafia BBM.

Sumber: Muhammad Najib Selaku Div.Humas LPK-RI Kalbar

(Tim-Red)

Follow Us On

Trending Now​

Semangat Berbagi di Bulan Ramadan, Rutan Jepara Salurkan Takjil untuk Masyarakat

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 10 Maret 2026 — Momentum bulan suci Ramadan dimanfaatkan oleh...

Perkuat Ketahanan Pangan, Rutan Jepara Optimalkan Lahan Branggang Melalui Budidaya Pakcoy dan Kemangi

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA, 10 Maret 2026 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara...

Polres Majalengka Hadirkan Layanan Penitipan Kendaraan untuk Mudik Lebaran, Warga Dapat Lebih Tenang dan Aman

Majalengka,Bidik-kasusnews.com,.Menjelang puncak arus mudik Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Polres...

Wabup Sukabumi Apresiasi Petani Pajampangan Menjaga Komitmen Ketahanan Pangan

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menghadiri kegiatan Muhibah...

PN Amuntai Tolak Gugatan Praperadilan Terkait Perpanjangan Penahanan, Polres HSU Lakukan Pendampingan Hukum

BIDIK-KASUSNEWS.COM Hulu Sungai Utara – Sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya perpanjangan...

Resmikan Jembatan Bailey di Nias Selatan, Kasad: Setiap Hari Ada Jembatan yang Selesai Dibangun

BIDIK-KASUSNEWS.COM NIAS SELATAN – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli...

Recent Post​

Semangat Berbagi di Bulan Ramadan, Rutan Jepara Salurkan Takjil untuk Masyarakat

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 10 Maret 2026 — Momentum bulan suci Ramadan dimanfaatkan oleh jajaran Rutan Kelas IIB Jepara untuk menebarkan...

Perkuat Ketahanan Pangan, Rutan Jepara Optimalkan Lahan Branggang Melalui Budidaya Pakcoy dan Kemangi

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA, 10 Maret 2026 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara terus berinovasi dalam mengoptimalkan lahan terbatas...

Polres Majalengka Hadirkan Layanan Penitipan Kendaraan untuk Mudik Lebaran, Warga Dapat Lebih Tenang dan Aman

Majalengka,Bidik-kasusnews.com,.Menjelang puncak arus mudik Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Polres Majalengka mengambil langkah proaktif dengan...

Wabup Sukabumi Apresiasi Petani Pajampangan Menjaga Komitmen Ketahanan Pangan

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menghadiri kegiatan Muhibah Ramadan tingkat Kabupaten Sukabumi di Masjid Besar...

PN Amuntai Tolak Gugatan Praperadilan Terkait Perpanjangan Penahanan, Polres HSU Lakukan Pendampingan Hukum

BIDIK-KASUSNEWS.COM Hulu Sungai Utara – Sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya perpanjangan penahanan yang diajukan oleh pemohon Hakimah resmi...

Resmikan Jembatan Bailey di Nias Selatan, Kasad: Setiap Hari Ada Jembatan yang Selesai Dibangun

BIDIK-KASUSNEWS.COM NIAS SELATAN – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc. meresmikan sekaligus meninjau jembatan...

Launching Jembatan Gantung Manggala “Garuda”, Bukti Nyata Kemanunggalan TNI dan Rakyat

BIDIK-KASUSNEWS.COM Bekasi – Upaya meningkatkan konektivitas masyarakat terus dilakukan melalui pembangunan infrastruktur yang bermanfaat langsung...

Kepala Desa Bungkap Belum Beri Tanggapan Terkait Dugaan Motor Operasional Desa Dijadikan Jaminan Proyek

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-10-Maret-2029- Dugaan penggunaan sepeda motor operasional desa berpelat merah sebagai jaminan proyek di salah satu...

Benahi Kinerja BUMD, Wali Kota Sukabumi Targetkan Laba dan Dorong Peningkatan PAD

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki meminta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Sukabumi memperkuat kinerja dan tata...