Kuningan Bidik-kasusnews.com,.Sat Narkoba Polres Kuningan terus gerak cepat memutus rantai peredaran narkotika di Kabupaten Kuningan. Di Gang Kamboja, Desa Panawuan, Cigandamekar, Kuningan, 2 pengedar obat keras kembali berhasil ditangkap, pukul 14.30.
Keduanya ialah RT (23), warga Desa Panawuan, dan OG (27), mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Kuningan asal Desa Salakadomas, Mandirancan, Kuningan. Mereka tertangkap, tengah menjalankan modus tatap muka atau Cash Delivery Order atau COD obat-obatan terlarang.
Hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti kantong kresek hitam berisi 490 butir obat jenis tramadol dari RT. Selain itu, ada obat keras tanpa izin medis disimpan di atas kursi ruang tamu. Ditemukan juga barang bukti berupa 48 butir obat jenis tramadol, tersimpan didalam tas slempang hitam berikut uang sisa hasil penjualan Rp250.000, ditambah 1 handphone di ruang tamu ikut diamankan.
Dari OG sendiri, polisi menemukan barang bukti berupa 1 plastik berisikan 43 butir obat jenis tramadol dan 68butir obat jenis trihexyphenidyl, tersimpan didalam jok motor milik OG. Selain itu, polisi mengamankan 1 unit handphone OG.
“Dari pengakuan RT dan OG, barang bukti tersebut didapat secara online dari Medsos yang mengaku warga Bekasi. Masih dalam penyelidikan kita,” ujar Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar, melalui Kasat Narkoba AKP Udiyanto, Rabu (7/5/2025).
Kedua tersangka Ia jerat pasal 435 dan atau pasal 436 ayat 2 Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan
Asep Rusliman