Lady Marsella Dibebaskan! Setelah 10 Bulan Ditahan, PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Bersalah

Jakarta, Bidik-kasusnews.com, 17 Juli 2025 — Setelah menjalani proses hukum yang panjang dan melelahkan selama lebih dari 10 bulan di Rutan Pondok Bambu, Lady Marsella, tokoh publik sekaligus aktivis hukum, akhirnya dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Rios Rahmanto, S.H., M.H., didampingi dua anggota majelis, Sunoto, S.H., M.H. dan Eryusman, S.H., M.H.

Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Lady Marsella tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, dan dengan tegas membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan.

> “Menyatakan Terdakwa Lady Marsella tidak terbukti melakukan tindak pidana, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan, serta memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan,” tegas hakim Rios.

Putusan ini menjadi pukulan telak terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 11 tahun penjara, salah satu tuntutan tertinggi di PN Jakarta Pusat dalam beberapa bulan terakhir.

Perjalanan Panjang Kasus Lady Marsella

Kasus ini bermula dari laporan Lady Marsella sendiri terkait dugaan pemalsuan SPK bansos yang mengatasnamakan Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2020. Namun ironisnya, keberaniannya membuka kejahatan itu justru menyeretnya menjadi tersangka.

Sejak 19 September 2024, Lady Marsella resmi ditahan setelah memenuhi undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya. Proses ini berlanjut ke tahap penuntutan dan persidangan dengan Nomor Perkara: 109/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst., yang dimulai pada 6 Maret 2025.

Tim Kuasa Hukum Lady Marsella yang dikomandoi oleh Iwan Peci dari Kantor Hukum Yabpeknas ~ Gaspool Law Office, menilai kasus ini sarat kejanggalan dan mengarah pada kriminalisasi.

“Ini adalah bentuk kriminalisasi gaya baru. Dakwaan JPU yang tumpang tindih dan saling tumpang tindih menandakan ketidakyakinan dan kelemahan konstruksi hukum mereka,” jelas Iwan Peci.

Melayangkan keberatannya bukan terkait Dakwaan tapi terhadap ketidak objektifan dan ketidak profesionalan hakim terdahulu dalam melaksanakan proses persidangan; kalo mslh Dakwaan kita sudah mengingatkan melalui upaya (Eksepsi).

Banyak dukungan dari elemen Masyarakat dan juga Praktisi Hukum yg hadir di ruang sidang pada agenda putusan tersebut.

Selain itu Lady Marsella pernah aktif menjadi salah satu bagian tim kerja Sandiaga Uno [Duta dalam bid. Penggiat sosial dan kebersihan Masyarakat].

Menurutnya, sejak awal penyusunan dakwaan telah melanggar pedoman dan yurisprudensi yang berlaku. Bahkan, tim kuasa hukum sempat melayangkan keberatan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (BAWAS MA), yang kemudian berujung pada pergantian total Majelis Hakim.

Dukungan Masyarakat dan Lega di Ruang Sidang

Putusan pembebasan disambut haru dan bahagia oleh Lady Marsella, keluarganya, serta rekan-rekan pegiat hukum yang selama ini mengikuti persidangan. Tangis bahagia, pelukan, hingga sujud syukur menyertai detik-detik kebebasannya.

Lady Marsella dikenal sebagai sosok publik figur yang aktif dalam dunia sosial dan hukum. Ia juga tercatat sebagai Duta Edukasi & Sosialisasi Hukum di lembaga hukum ternama dan penggerak Gerakan Masyarakat Sadar Hukum (GEMADARKUM).

Selain itu, Lady aktif dalam berbagai kegiatan usaha, dan pernah menjadi bagian dari tim kerja Sandiaga Uno di sektor edukasi dan UMKM.

Pernyataan Penutup dari Kuasa Hukum

> “Putusan ini bukan hanya kemenangan untuk Lady Marsella, tetapi juga sinyal bahwa keadilan masih hidup di negeri ini,” ungkap Iwan Peci sambil menegaskan kembali semboyan timnya:
“Sekali Toga Pembela Terpasang – Pantang Pulang Sebelum Menang dan Tegaknya Keadilan!”

Putusan tersebut juga menetapkan bahwa seluruh barang bukti dikembalikan dan biaya perkara dibebankan kepada negara.

Kisah Lady Marsella menjadi potret perjuangan melawan dugaan kriminalisasi dan ketimpangan hukum. Ia bukan hanya keluar dari tahanan, tapi juga memenangkan haknya sebagai warga negara untuk mendapatkan keadilan yang utuh.(Agus)

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

SATLANTAS POLRES KUNINGAN SALURKAN BANTUAN BIBIT JAGUNG UNTUK DUKUNG SWASEMBADA PANGAN NASIONAL DI DESA CIBULAN

Kuningan,-Bidik-kasusnews.com,.Dalam rangka mendukung Program Swasembada Pangan Nasional, Satlantas...

Wakapolres HSU Dampingi Bupati Tinjau Balai Benih Ikan Pelanjungan Sari, Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Masyarakat

HSU | Bidik-kasusnews.com – Komitmen Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dalam memperkuat...

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Banjang Gelar Lomba Tradisional untuk Anak-Anak dan Warga

Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polsek...

PJTM Tetapkan Agenda Strategis dan Lantik Empat DPC dalam Rapat Pleno di Surade

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Paguyuban Jampang Tandang Makalangan...

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI Akui Literasi Wakaf Uang Masih Rendah

SUKABUMI-BIDIK-KASUS.NEWS.COM – Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI...

Lewat Tembang “Urang Aronda”, Camat Surade Ajak Warga Lestarikan Budaya Ronda

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Camat Surade Unang Suryana memanfaatkan cara yang unik untuk...

Recent Post​

SATLANTAS POLRES KUNINGAN SALURKAN BANTUAN BIBIT JAGUNG UNTUK DUKUNG SWASEMBADA PANGAN NASIONAL DI DESA CIBULAN

Kuningan,-Bidik-kasusnews.com,.Dalam rangka mendukung Program Swasembada Pangan Nasional, Satlantas Polres Kuningan melaksanakan kegiatan pemberian...

Wakapolres HSU Dampingi Bupati Tinjau Balai Benih Ikan Pelanjungan Sari, Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Masyarakat

HSU | Bidik-kasusnews.com – Komitmen Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dalam memperkuat ketahanan pangan berbasis sektor perikanan terus...

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Banjang Gelar Lomba Tradisional untuk Anak-Anak dan Warga

Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polsek Banjang menggelar berbagai perlombaan tradisional...

PJTM Tetapkan Agenda Strategis dan Lantik Empat DPC dalam Rapat Pleno di Surade

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Paguyuban Jampang Tandang Makalangan (PJTM) menggelar Rapat Pleno sekaligus...

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI Akui Literasi Wakaf Uang Masih Rendah

SUKABUMI-BIDIK-KASUS.NEWS.COM – Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Waryono Abdul Ghofur, menilai rendahnya literasi...

Lewat Tembang “Urang Aronda”, Camat Surade Ajak Warga Lestarikan Budaya Ronda

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Camat Surade Unang Suryana memanfaatkan cara yang unik untuk mengajak masyarakat menjaga keamanan lingkungan...

SAT LANTAS POLRES KUNINGAN MEMBERIKAN BANTUAN BERUPA CAIRAN PEMBASMI RUMPUT KEPADA KELOMPOK TANI DESA CIBULAN KECAMATAN CIDAHU DALAM RANGKA PENANAMAN JAGUNG SEBAGAI IMPLEMENTASI KETAHANAN PANGAN NASIONAL

Kuningan,-Bidik-kasusnews.com,.Sebagai bentuk dukungan terhadap program Swasembada Pangan dan penguatan Ketahanan Pangan nasional, Sat Lantas Polres...

Bedah Rumah Jadi Sarana Pembinaan, Warga Binaan Rutan Jepara Turut Bangun Harapan Keluarga

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-12-juni-2026. Kepedulian sosial kembali ditunjukkan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara melalui kegiatan...

Lebih dari Pengatur Lalu Lintas: Satlantas Polres Majalengka Cek Kesiapan Lahan Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan

MAJALENGKA,-Bidik-kasusnews.com,.Menunjukkan peran yang semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat, jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Majalengka...