Jakarta, Bidik-kasusnews.com Proses pengadaan alat kesehatan (alkes) di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menjadi sorotan setelah PT Anugerah Prima Medika (PT APM) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Perusahaan tersebut mempersoalkan hasil evaluasi dan penetapan pemenang tender mini kompetisi pengadaan Patient Monitor yang dinilai perlu diuji dari aspek transparansi, efisiensi anggaran, dan pemenuhan spesifikasi teknis.
Gugatan PT APM ditujukan kepada tiga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berkaitan dengan keputusan hasil evaluasi dan penetapan pemenang tender.
Melalui kuasa hukumnya, Bernard Kaligis, Bs.BA., S.H., LL.M., PT APM mempertanyakan dasar evaluasi yang menyebabkan produk Patient Monitor ZEKO PM-10 tidak ditetapkan sebagai pemenang.
Dalam keterangan resmi tertanggal 5 November 2026, PT APM mengklaim penawaran produknya memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan produk yang ditetapkan sebagai pemenang.
Perusahaan menyebut harga penawarannya lebih rendah sekitar Rp17 miliar, sementara nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang dimiliki produknya lebih tinggi.
PT APM juga menyatakan ZEKO PM-10 telah memenuhi spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam tender mini kompetisi tersebut.
Namun, seluruh klaim tersebut masih menjadi bagian dari materi sengketa yang perlu diuji melalui proses persidangan.
Selain mengajukan gugatan, PT APM mengaku telah menyampaikan dua surat permohonan terkait penundaan pelaksanaan objek sengketa dan pengawasan kepada Majelis Hakim serta Ketua PTUN Jakarta.
Langkah tersebut ditempuh karena pelaksanaan pekerjaan dalam tender yang disengketakan disebut memiliki batas waktu hingga 11 Desember 2026.
Melalui permohonan itu, PT APM berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan penundaan pelaksanaan objek sengketa sebelum pekerjaan tender dilanjutkan lebih jauh.
Dalam siaran persnya, perusahaan juga merujuk Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagai salah satu dasar hukum yang digunakan dalam permohonan penundaan tersebut.
Sengketa ini kembali menyoroti pentingnya tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya pengadaan alat kesehatan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.
Pengadaan alkes tidak hanya dituntut menghasilkan produk berkualitas dan memenuhi kebutuhan fasilitas kesehatan, tetapi juga harus memperhatikan efisiensi penggunaan anggaran serta optimalisasi produk dalam negeri.
Perbedaan harga penawaran dan nilai TKDN yang disampaikan PT APM menjadi aspek yang patut memperoleh penjelasan secara terbuka.
Namun, penetapan pemenang tender juga harus dinilai berdasarkan keseluruhan persyaratan administrasi, teknis, dan ketentuan pengadaan yang berlaku.