Bidik-kasusnews.com,​Pontianak Kalimantan Barat Temuan 450 dus rokok ilegal merek Trend Bold di kawasan pergudangan Parit Sembin, Jalan Ahmad Yani II, Pontianak, kembali membuka kotak Pandora terkait lemahnya pengawasan fiskal di Provinsi Kalimantan Barat. Modus pelanggaran yang kasat mata—seperti selisih 8 batang pada pita cukai (tertulis isi 12, realisasi isi 20 batang) dalam skala ratusan dus—menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik mengenai efektivitas pengawasan instansi berwenang. Di tengah desakan publik agar penegakan hukum berjalan tanpa kompromi, prinsip Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) tetap dikedepankan secara proporsional agar pemberitaan ini tajam menghujat substansi masalah tanpa menghakimi secara personal. 1. Aroma “Perkondisian” dan Dugaan Setoran Gelap ​Bagaimana mungkin pergerakan barang dalam volume masif dapat melenggang mulus di jalur distribusi hingga titik bongkar muat tanpa terdeteksi oleh radar pengawasan ? ​Tudingan Main Mata di Lapangan: Kelengahan pengawasan memicu spekulasi publik adanya “kondisional” antara pihak distributor dengan oknum pengawas. Namun, media ini memandang perlu adanya verifikasi objektif dan audit investigatif yang sah sebelum menarik kesimpulan final. ​Transparansi Aliran Dana: Isu mengenai adanya “upeti” atau setoran rutin demi melicinkan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi harus diselidiki secara mendalam oleh instansi pengawas internal maupun aparat penegak hukum, guna menghindari fitnah sekaligus mendudukkan persoalan secara transparan. ​2. Menjaga Marwah Pers dari Bayang-Bayang Oknum ​Kasus ini juga menyoroti potensi keterlibatan pihak-pihak tertentu yang mencoba memanfaatkan celah koordinasi gelap, termasuk oknum yang mencatut atau mengatasnamakan profesi jurnalis. ​Kepatuhan pada Kode Etik: Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, wartawan Indonesia wajib bersikap independen, menyajikan berita yang akurat dan berimbang, serta tidak beritikad buruk. Wartawan profesional dilarang keras menyalahgunakan profesi untuk menjadi broker, mencari keuntungan pribadi, atau membekingi aktivitas melanggar hukum. ​Pemisahan Peran: Dugaan keterlibatan oknum yang mengaku wartawan harus disikapi secara tegas melalui mekanisme Dewan Pers atau jalur hukum. Langkah ini penting untuk membedakan antara insan pers profesional yang menjunjung tinggi etika dengan oknum yang mencederai marwah profesi jurnalis. ​3. Evaluasi Kinerja Bea Cukai, Kapolda Kalbar Didesak Usut Tuntas ​Melihat lambannya respons dan rapuhnya taring pengawasan di lini hulu, publik mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Barat untuk segera mengambil alih dan memimpin pengusutan kasus ini secara komprehensif. ​Bongkar Akar Jaringan: Polda Kalbar diharapkan mampu menelusuri dokumen legalitas, surat jalan, hingga penanggung jawab utama di balik pabrikan pemegang merek Trend Bold yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah masif. ​Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Proses hukum yang akuntabel dan transparan harus diberlakukan kepada siapa pun—baik oknum aparat, cukong, maupun pihak swasta—yang terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam skandal kecurangan fiskal ini. Catatan Redaksi: Negara berpotensi mengalami kerugian besar secara materiel apabila praktik penyimpangan fiskal dan penyelundupan dibiarkan tanpa sanksi tegas. Masyarakat Kalimantan Barat menantikan ketegasan nyata aparat penegak hukum yang berpijak pada prinsip due process of law, keterbukaan informasi publik, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sumber: Investigasi Mitra Media ​#KapoldaKalbarUsutTuntas #EtikaJurnalis #DaruratRokokIlegal #BeaCukaiPontianak #KeadilanFiskal