JATENG:Bidik-kasusnews.com
Semarang, 16 Juli 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam kasus pencairan kredit usaha fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).Rabu (16/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terkait kasus tersebut.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan Via WhatsApp kepada Bidik-kasusnews Rabo 16/7/2025 Menyapaikan
Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang dan melibatkan enam orang saksi dari berbagai latar belakang, baik dari pihak bank maupun pejabat Pemerintah Kabupaten Jepara. Mereka yang diperiksa adalah:
1. IWN – Direktur Bisnis dan Operasional PT BPR Bank Jepara Artha
2. SM – Notaris dari Kantor Sri Mulyani, SH, M.Kn
3. RNJ – Asisten Daerah Bidang Administrasi Umum (Asda III)
4. ESJ – Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara
5. DS – Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asda II) Tahun 2022
6. ESP – Penjabat (Pj) Bupati Jepara Tahun 2022
bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami aliran dana dan peran masing-masing saksi dalam proses pencairan kredit yang diduga fiktif.ungkap Budi Prasetyo
Tak hanya itu, KPK juga mengumumkan telah melakukan penyitaan sejumlah aset dalam proses penyidikan hari ini. Aset yang disita berupa uang tunai sebesar Rp411 juta serta dua bidang tanah di Kabupaten Jepara dengan estimasi nilai mencapai Rp700 juta.
Penyitaan ini menjadi bagian dari upaya pengembalian kerugian negara sekaligus langkah penelusuran aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.ujar Budi Prasetyo
KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyimpangan keuangan, termasuk di sektor perbankan daerah dan lembaga pemerintah.
Proses penyidikan masih terus berjalan. KPK belum menyampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.(Wely)