Bidik-kasusnews.com
Jakarta, 17 Juli 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di sektor perbankan. Kali ini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan kepada Bidik-kasusnews via WhatsApp kamis 17/7/2025 bahwa pemeriksaan dilakukan pada hari Selasa, 15 Juli 2025, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur, baik dari BUMN, internal BRI, maupun pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan tersebut. Adapun nama-nama saksi yang diperiksa antara lain:
1. AGS – Pegawai BUMN, menjabat sebagai Direktur Operasional PT Bringin Inti Teknologi pada tahun 2019 hingga 2021.
2. ARH – Assistant Vice President di Divisi Fixed Assets Management & Procurement Policy BRI.
3. ALR – Pegawai BRI yang bertugas di Divisi RPT pada periode 2018–2022.
4. BS – Direktur Utama PT Genius Solusi Marpala (GSM) tahun 2022 sampai 2024.
5. DNW – Direktur PT Bank Raya Indonesia, anak perusahaan BRI.
6. DDS – SEVP Manajemen Aktiva Tetap & Pengadaan di PT BRI pada April hingga Juli 2020.
7. DRSP – Kepala Divisi Retail Payment di BRI selama tahun 2020–2023.
8. DE – Karyawan BRI dari Divisi APP.
9. DKF – Komisaris PT Soca Solusi Integra sejak tahun 2020 hingga sekarang.
10. EL – Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi hingga Oktober 2024.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali informasi dan mengklarifikasi peran masing-masing pihak dalam pengadaan mesin EDC yang diduga bermasalah dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang terus dilakukan oleh KPK guna memastikan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik korupsi,” ujar Budi Prasetyo.
KPK menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri aliran dana serta indikasi penyalahgunaan wewenang yang mungkin terjadi dalam proses pengadaan tersebut.
(Wely)