Bidik-kasusnews.com
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, dalam rangka pendalaman kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat (23/1/2026).
Dito dipanggil sebagai saksi dalam perkara yang sebelumnya telah menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Hingga kini, KPK belum merinci secara jelas keterkaitan Dito dalam perkara tersebut.
Dito dan Yaqut diketahui sama-sama pernah menjabat sebagai menteri dalam Kabinet Indonesia Maju di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo periode 2019–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap Dito Ariotedjo. Ia menyatakan bahwa kehadiran saksi sangat dibutuhkan penyidik untuk membuat terang perkara yang tengah ditangani.
“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara DA selaku mantan Menteri Pemuda dan Olahraga dalam lanjutan penyidikan kasus kuota haji,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Jumat dikutip dari Sinarharapan.co, 23/1/2026.
Budi menambahkan, KPK optimistis Dito akan memenuhi panggilan tersebut. Menurutnya, keterangan saksi menjadi bagian penting dalam mengungkap rangkaian peristiwa dugaan tindak pidana korupsi kuota haji.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Dua hari berselang, lembaga antirasuah itu mengungkapkan estimasi awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pada tahap awal, KPK juga menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour.
Perkembangan terbaru, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Selain proses hukum di KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga sempat menjadi sorotan Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan sejumlah kejanggalan, khususnya terkait pembagian kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000 kuota.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut secara seimbang, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, kebijakan yang kemudian memicu polemik dan pendalaman lebih lanjut.
(Wely)