KPK Imbau ASN dan Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi Hari Raya

JATENG:Bidik-kasusnews.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan dengan mengeluarkan Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Dalam edaran tersebut, KPK mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara (PN) untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, terutama dalam momen perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446H.

Larangan Penerimaan Gratifikasi

KPK menekankan bahwa permintaan dana, hadiah, atau tunjangan hari raya (THR) dalam bentuk apapun, baik secara individu maupun atas nama institusi, dari masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN/PN adalah tindakan yang dilarang. Praktik ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan peraturan serta kode etik, bahkan dapat berujung pada tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut, KPK juga mengimbau agar pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/PD) serta BUMN/BUMD melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi, termasuk dalam perayaan hari besar keagamaan.

Tanggung Jawab Perusahaan dan Masyarakat

Selain mengingatkan ASN dan PN, KPK juga meminta pimpinan perusahaan, asosiasi, serta masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan korupsi dengan tidak memberikan atau menerima gratifikasi dalam bentuk apapun yang bisa dikategorikan sebagai suap atau uang pelicin. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan budaya kerja yang bersih dan transparan di lingkungan pemerintahan maupun sektor swasta.

Mekanisme Pelaporan Gratifikasi

Jika dalam kondisi tertentu ASN atau PN tidak dapat menolak gratifikasi, maka mereka wajib melaporkannya kepada KPK dalam waktu maksimal 30 hari kerja setelah penerimaan. Pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) yang dapat diakses di https://gol.kpk.go.id, atau melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Selain itu, masyarakat dan ASN juga dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi melalui platform https://jaga.id, layanan konsultasi via WhatsApp +6281145575, atau menghubungi Call Centre KPK di nomor 198.

Mewujudkan Budaya Antikorupsi

Dengan adanya edaran ini, KPK berharap semua pihak, terutama ASN dan PN, dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya menolak gratifikasi dan menerapkan budaya antikorupsi dalam setiap aspek kehidupan. Transparansi dan integritas harus menjadi landasan utama dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai abdi negara, sehingga dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Masyarakat juga diharapkan ikut berperan aktif dalam pengawasan, sehingga praktik gratifikasi dan suap tidak lagi menjadi bagian dari budaya birokrasi di Indonesia. Dengan kerja sama semua pihak, upaya pemberantasan korupsi dapat semakin efektif dan berdampak positif bagi kemajuan bangsa.(Wely-jateng)
Sumber:www.kpk.go.id(15/03/2025)

Follow Us On

Trending Now​

Ketua DPD Hanura Jateng, Bambang Raya, Jadi Tersangka Kasus Striptis di KTV Semarang

JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang – Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan Ketua DPD Partai...

Balap Liar di Jepara Dibubarkan, 8 Motor Diamankan Polisi

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara –8-juni-2025 Aksi balap liar yang meresahkan warga di wilayah...

Rayakan Idul Adha, PSI Kota Sukabumi Tebar Kurban untuk Masyarakat Baros

SUKABUMI, BIDIK.KASUSNEWS.COM – Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1446...

Tarif Perjalanan Dinas ASN Capai Puluhan Juta, Pemerintah Tegaskan Komitmen pada Efisiensi dan Kenyamanan

JATENG-Bidik-kasusnews.com Jateng –8-juni-2025 Pemerintah menetapkan standar baru tarif perjalanan...

Polresta Cirebon Gencarkan Patroli Malam, Sosialisasikan Penerapan Jam Malam bagi Pelajar

Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon melaksanakan kegiatan Patroli...

PAC Squad Nusantara Donorojo Menjenguk Anggota yang Sakit di Dukuh Slempong

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-Donorojo, 7 Juni 2025 – Sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas...

Recent Post​

Ketua DPD Hanura Jateng, Bambang Raya, Jadi Tersangka Kasus Striptis di KTV Semarang

JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang – Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya (BR), sebagai...

Balap Liar di Jepara Dibubarkan, 8 Motor Diamankan Polisi

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara –8-juni-2025 Aksi balap liar yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, akhirnya berhasil...

Rayakan Idul Adha, PSI Kota Sukabumi Tebar Kurban untuk Masyarakat Baros

SUKABUMI, BIDIK.KASUSNEWS.COM – Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah/2025 Masehi, Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas...

Tarif Perjalanan Dinas ASN Capai Puluhan Juta, Pemerintah Tegaskan Komitmen pada Efisiensi dan Kenyamanan

JATENG-Bidik-kasusnews.com Jateng –8-juni-2025 Pemerintah menetapkan standar baru tarif perjalanan dinas bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk...

Polresta Cirebon Gencarkan Patroli Malam, Sosialisasikan Penerapan Jam Malam bagi Pelajar

Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon melaksanakan kegiatan Patroli Malam dalam Rangka Sosialisasi Penerapan Jam...

PAC Squad Nusantara Donorojo Menjenguk Anggota yang Sakit di Dukuh Slempong

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-Donorojo, 7 Juni 2025 – Sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas antaranggota, PAC Squad Nusantara Donorojo kembali...

Geng Motor Berulah di Weru, Polresta Cirebon Tangkap 9 Pelaku, Sita Sajam dan Bom Molotov

CIREBON Bidik-kasusnews.com,. Aksi genk motor berulah mengganggu ketenteraman warga. Kali ini terjadi di wilayah Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon...

Setoran 13 Persen dan Rp2 Miliar untuk Suami Eks Wali Kota: Proyek di 16 Kecamatan Disorot

JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang, 7 Juni 2025 – Mantan Camat Gajahmungkur, Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan mengungkap fakta mengejutkan dalam...

7 Cara Cerdas Menemukan Ide Berita yang Menarik dan Releva

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-7-juni-2025 Dalam dunia jurnalisme yang terus bergerak cepat, menemukan ide berita yang segar dan relevan adalah...