Bidik-kasusnews.com
JAKARTA-4-Maret-2026 Penanganan kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pekalongan terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera mengumumkan status hukum Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, bersama 13 orang lainnya yang turut diamankan.
Penentuan status hukum tersebut menjadi krusial karena KPK hanya memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menetapkan apakah para pihak akan menjadi tersangka atau masih berstatus sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa konstruksi perkara masih terus dimatangkan melalui gelar perkara oleh tim penyidik. Ia menegaskan, seluruh hasil pemeriksaan akan dipaparkan secara terbuka kepada publik.
“Kami akan sampaikan secara utuh, termasuk peran masing-masing pihak serta pasal yang disangkakan,” ujar Budi Saat Dikonfirmasi Bidik-kasusnews Rabo 4/3/2026.
Dalam operasi tersebut, total 14 orang diamankan dari beberapa lokasi, termasuk di wilayah Semarang. Mereka kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta dalam dua tahap kedatangan.
Pada rombongan pertama, Fadia Arafiq tiba bersama ajudan dan orang kepercayaannya. Sementara rombongan kedua yang tiba pada malam hari berjumlah 11 orang, termasuk Sekretaris Daerah Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar.
KPK menduga OTT ini berkaitan dengan praktik korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Sejumlah proyek, termasuk pengadaan tenaga outsourcing, diduga telah diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh pihak tertentu.
Indikasi tersebut mengarah pada adanya praktik pengondisian tender yang melanggar prinsip transparansi dan persaingan sehat dalam pengadaan pemerintah.
Meski demikian, KPK belum merinci bentuk dugaan tindak pidana yang terjadi. Apakah mengarah pada suap, gratifikasi, atau bentuk penyalahgunaan wewenang lainnya, masih menunggu hasil akhir gelar perkara.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi strategis para pihak yang diamankan serta potensi dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan di daerah.
Pengumuman resmi dari KPK pun dinantikan sebagai penentu arah penanganan kasus sekaligus kejelasan status hukum para pihak yang terjaring OTT tersebut.
(Wely)