Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memburu Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi (TAR), yang diduga melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menghentikan upaya pencarian terhadap tersangka. Bahkan, KPK siap menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila pelacakan yang sedang dilakukan tidak membuahkan hasil.
“Nanti akan kami terbitkan daftar pencarian orang apabila pencarian yang sedang dilakukan tidak menemukan yang bersangkutan,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Asep menjelaskan, KPK akan melakukan koordinasi berjenjang dengan institusi terkait, termasuk Kejaksaan Tinggi, mengingat Tri Taruna merupakan aparat kejaksaan yang bertugas di wilayah Hulu Sungai Utara.
“Tentunya kami akan berkoordinasi dengan instansi yang bersangkutan secara berjenjang. Karena yang bersangkutan berada di Hulu Sungai Utara, tentu di atasnya ada Kejaksaan Tinggi,” ujarnya.
Selain itu, KPK juga akan menelusuri keberadaan Tri Taruna melalui pihak keluarga dan kerabat dekat.
“Kami akan mencari melalui keluarganya. Biasanya kalau melarikan diri atau pergi, itu ke kenalan atau keluarganya,” tambah Asep.
Tri Taruna Fariadi diketahui merupakan salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara untuk tahun anggaran 2025–2026. Ia disebut kabur saat KPK menggelar OTT di wilayah tersebut.
OTT tersebut merupakan operasi tangkap tangan ke-11 KPK sepanjang tahun 2025, yang dilaksanakan pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Sehari kemudian, pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan telah mengamankan enam orang, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu serta Kasi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto. Dalam operasi itu, penyidik juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga terkait praktik pemerasan.
Pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Namun hingga kini, baru APN dan ASB yang ditahan, sementara Tri Taruna Fariadi masih dalam pelarian dan terus diburu oleh tim penyidik KPK.
(Agus)
