CIREBON-BIDIK-KASUSNEWS.COM.
Julukan “Kota Wali” yang melekat pada Cirebon seharusnya mencerminkan nilai religius dan keteladanan moral. Namun, di tengah citra suci itu, muncul ironi di wilayah Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, di mana sebuah warung di kawasan Kebon Pelok diduga bebas menjual minuman keras jenis tuak dan AO tanpa hambatan.
Warga sekitar menuturkan bahwa praktik penjualan miras tersebut telah berlangsung lama. “Setiap malam ramai pembeli, padahal sudah sering kami laporkan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Yang membuat masyarakat kecewa, aktivitas itu berada tidak jauh dari kantor kelurahan dan kecamatan, namun tak ada tindakan berarti. “Seolah tutup mata. Kami sudah sampaikan berkali-kali, tapi tak ada respons,” keluh warga lain.

Lebih memprihatinkan lagi, tim patroli kepolisian disebut kerap melintas bahkan berhenti di sekitar lokasi, namun warung itu tetap beroperasi tanpa gangguan. “Kalau yang seperti itu saja dibiarkan, mau jadi apa kota ini?” ujar warga, Minggu (19/10/2025).
Padahal, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2013 secara tegas melarang peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Pembiaran terhadap praktik tersebut bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga merusak citra Cirebon sebagai kota religius dan bersejarah.
Kini masyarakat menanti langkah tegas dari pemerintah kota dan aparat penegak hukum. Sebab jika pembiaran ini terus terjadi, yang tercoreng bukan hanya moral masyarakat, melainkan marwah “Kota Wali” itu sendiri.
Anehnya, hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kelurahan Kalijaga maupun Polsek Cirebon Selatan Timur terkait aktivitas tersebut.
Kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik akan adanya praktik pembiaran yang disengaja, atau bahkan kemungkinan adanya oknum yang bermain di balik aktivitas ilegal itu.
Tokoh masyarakat setempat berharap, Wali Kota Cirebon dan Kapolres Cirebon Kota segera turun tangan untuk menertibkan situasi ini.
“Kami tidak ingin kawasan ini dikenal karena miras, tapi karena religiusitasnya. Pemerintah harus buktikan keberpihakannya pada moral dan aturan,” tegas salah seorang tokoh warga.
Jika semua pihak terus berdiam diri, maka yang akan lahir bukan sekadar keresahan sosial, melainkan ketidakpercayaan publik terhadap aparat dan pemerintahnya sendiri. Sebab di balik diamnya hukum, ada reputasi kota dan iman masyarakat yang perlahan-lahan terkikis. (Amin)