Bidik-kasusnews.com
Jakarta – Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Pada Selasa, 18 Maret 2025, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Memeriksa tiga saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini.
- HWL, wiraswasta
- SS, wiraswasta
- WH, buruh harian lepas
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan, dalam kasus yang menyeret Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dan pihak terkait lainnya. Dugaan korupsi dalam tata niaga timah ini menjadi salah satu skandal besar di sektor pertambangan, mengingat PT Timah Tbk merupakan salah satu perusahaan tambang terbesar di Indonesia.
Kasus ini juga mencerminkan kompleksitas tata kelola industri timah yang kerap diwarnai oleh praktik ilegal dan dugaan penyalahgunaan wewenang. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas perkara ini, termasuk dengan menyelidiki aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta dampak ekonomi dari dugaan korupsi ini terhadap negara dan masyarakat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar, sekaligus mencerminkan urgensi penegakan hukum yang lebih ketat di sektor pertambangan Indonesia.(Agus)