MAJALENGKA-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mencuat di Kabupaten Majalengka. Seorang warga Desa Baribis, Kecamatan Cigasong, bernama Enok Suhati, diduga kuat menjadi korban perdagangan orang saat bekerja di Arab Saudi.
Informasi ini terungkap setelah Enok menghubungi langsung Tim Investigasi BidikKasus dan mengaku mengalami perlakuan tidak manusiawi serta proses pemberangkatan yang diduga tidak sesuai prosedur.
Dalam keterangannya, Enok menjelaskan bahwa ia berangkat melalui sebuah sarikah (perusahaan penyalur tenaga kerja). Namun baru tiga bulan bekerja, ia memilih kabur karena tidak tahan dengan tekanan dan kondisi kerja.
Saat berupaya menyelamatkan diri, Enok justru dibawa seseorang yang dikira akan menolong, tetapi malah disekap dan tidak dapat keluar selama beberapa hari.
”Saya sudah meminta pertolongan kepada pihak sarikah maupun sponsor di Indonesia, namun tidak mendapat respons. Bahkan ketika berniat pulang melalui jalur SAKAN yang menurut informasi seharusnya gratis justru saya kembali ditahan,” kata Enok, Kamis (20/11/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Investigasi BidikKasus mendatangi rumah keluarga korban di Baribis. Sang ibu hanya bisa menangis, berharap putrinya segera pulang dalam kondisi selamat. Pihak keluarga mengaku bingung harus meminta pertolongan ke mana karena tidak memahami prosedur penanganan WNI bermasalah di luar negeri.
Tim kemudian mencoba menghubungi sponsor yang memberangkatkan korban, namun upaya itu gagal karena yang bersangkutan sulit dilacak. Minimnya petunjuk memaksa tim mencari dukungan dari unsur pemerintah daerah.
Tim selanjutnya menghubungi anggota DPRD Majalengka dari Partai Golkar, Saprudin, yang langsung merespons dan meminta tim mengisi formulir pengaduan untuk kemudian dikoordinasikan dengan Disnaker.
Tak berhenti di situ, tim bergerak ke pemerintah desa. Sekretaris Desa Baribis membenarkan bahwa Enok adalah warga setempat, namun menyebut bahwa korban tidak pernah mengurus izin pemberangkatan ke luar negeri melalui desa.
Ia memastikan akan berkoordinasi dengan kepala desa untuk langkah berikutnya. Mendengar hal itu, Tim Investigasi BidikKasus menegaskan bahwa persoalan administrasi tidak boleh menjadi penghambat. Keselamatan WNI di luar negeri harus menjadi prioritas.
Tim BidikKasus menilai kasus ini memiliki unsur kuat dugaan TPPO, mulai dari pemberangkatan nonprosedural, dugaan penyekapan, penahanan tanpa dasar, ancaman biaya pemulangan, hingga tidak adanya bantuan dari sarikah maupun sponsor.
Mereka meminta pemdes dan anggota dewan bergerak cepat sebelum kondisi korban memburuk. Kasus dugaan TPPO yang menimpa Enok Suhati menjadi peringatan serius bahwa praktik pengiriman pekerja migran nonprosedural masih terjadi dan berpotensi mengancam nyawa warga.
Tim Investigasi BidikKasus menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga korban dipulangkan dan mendapatkan perlindungan penuh dari negara. Pemerintah desa, Disnaker, dan anggota DPRD didesak segera mengambil langkah konkret untuk menyelamatkan korban dari ancaman kekerasan dan pelanggaran hak asasi di Arab Saudi. (Amin)