INDRAMAYU Bidik-kasusnews.com,.Aksi begal yang menimpa seorang remaja perempuan di Kecamatan Kandanghaur akhirnya terbongkar. Polres Indramayu Polda Jabar menangkap dua pelaku utama berikut satu penadah dalam kasus yang sempat bikin warga resah.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang dalam kegiatan press release di Aula Atmaniwedhana, Kamis (4/12/2025). Ia menjelaskan komplotan itu beraksi secara terang-terangan dan brutal.
“Para pelaku memepet motor korban dan mengacungkan celurit berukuran sekitar 1,5 meter hingga korban terjatuh. Setelah korban tidak berdaya, pelaku membawa kabur sepeda motor korban untuk dikuasai,” jelas Kapolres.
Dua pelaku yang kini meringkuk di sel tahanan adalah W alias Black (19) dan S alias Denggol (18), keduanya warga Kecamatan Bongas.
Ada pula S alias Dabut (27) yang berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Sementara satu pelaku lain, Y alias Cungur, masih buron (DPO) dan tengah diburu polisi.
Dalam komplotan ini, W alias Black bertugas menakut-nakuti korban dengan celurit, S alias Denggol membawa kabur motor korban, sedangkan Y alias Cungur menjadi joki. Motor hasil Begal itu dijual kepada penadah (DPO) seharga Rp3 juta sebelum uangnya dibagi-bagi.
Polisi turut menyita barang bukti antara lain:
1 unit Honda Beat hitam (2019)
1 unit Honda Beat Deluxe biru (2023)
1 bilah celurit panjang 1,5 meter
helm, pakaian pelaku, serta dokumen kendaraan (BPKB & STNK).
Kapolres menegaskan pihaknya tak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir segala tindak kejahatan. Polisi akan bertindak tegas dan terukur terhadap para pelaku agar memberikan efek jera,” tegas AKBP Fajar Gemilang.
Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Untuk pelaku penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
(Asep.R)