SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Komisi II DPRD Kota Sukabumi menyoroti adanya pergeseran anggaran sebesar Rp1,38 miliar dalam perubahan APBD 2025. Ketua Komisi II, H. Muchendra, menjelaskan bahwa hal ini bukan persoalan substansi, melainkan lebih pada perlunya komunikasi yang lebih baik antara mitra kerja eksekutif dan legislatif.
“Awalnya kami menemukan ada pergeseran anggaran di perubahan APBD. Setelah dicek, memang benar ada, dan kami langsung melakukan klarifikasi agar jelas duduk perkaranya,” ujar Muchendra, Selasa (14/10/2025).
Ia kemudian menemui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni, untuk membahas temuan tersebut.
Dari pertemuan itu, dijelaskan bahwa pergeseran dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 14 Tahun 2014 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurut penjelasan BPKPD, sebagian anggaran murni tahun 2025 yang belum bisa dijalankan karena efisiensi digeser ke anggaran perubahan agar tetap bisa dimanfaatkan.
“Secara regulasi, langkah itu dibolehkan dan bukan merupakan penambahan, melainkan penyesuaian,” terang Muchendra.
Ia juga menambahkan bahwa kenaikan batas nilai penunjukan langsung pekerjaan konstruksi dari Rp200 juta menjadi Rp400 juta sesuai aturan baru menjadi salah satu dasar penyesuaian. Salah satu kegiatan yang masuk dalam
pergeseran tersebut adalah pembangunan gedung center BPKPD di Cikujang.
Meski demikian, Muchendra menilai koordinasi dan komunikasi perlu ditingkatkan agar ke depan tidak menimbulkan kesalahpahaman. “Kami tidak mempermasalahkan langkah BPKPD.
Ini hanya menjadi evaluasi bersama supaya setiap pergeseran atau perubahan anggaran bisa disampaikan lebih awal ke Komisi II atau pimpinan DPRD,” katanya.
Ia menegaskan, hubungan Komisi II dan BPKPD tetap harmonis dan sama-sama berkomitmen menjaga transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. “Kami akan terus menjalankan fungsi pengawasan, dan semua ini bagian dari dinamika positif dalam tata kelola pemerintahan,” tandasnya. (Usep)