JATENG:Bidik-kasusnews.com
JEPARA – Perkara dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Anwar Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, memasuki tahap penting. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Abi Jamroh (60), yang dikenal dengan inisial AJ, dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Kamis (29/10/2026). Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana seksual terhadap santriwati yang saat ini berusia 19 tahun dan merupakan seorang hafizah.
Pihak korban menyambut baik tuntutan yang diajukan jaksa. Kuasa hukum korban, Erlina, menyampaikan apresiasi kepada JPU yang dinilai telah memperjuangkan kepentingan korban berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Alhamdulillah, tuntutannya maksimal 12 tahun sesuai dengan pasal yang didakwakan. Terima kasih kepada JPU yang sudah memberikan keadilan bagi korban sesuai dengan fakta di persidangan,” ungkap Erlina saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews, Kamis (29/10/2026).
Meski mengapresiasi tuntutan tersebut, pihak korban masih menaruh harapan besar kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan yang adil.
“Untuk selanjutnya, kami mengharapkan kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya,” tambahnya.
Korban Menanti Putusan Hakim
Tuntutan 12 tahun penjara tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, tuntutan jaksa, serta pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.
Pihak korban berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang mencerminkan keadilan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Perkara ini juga menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut dugaan tindak pidana seksual di lingkungan pendidikan keagamaan. Penanganan kasus tersebut diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban.
(Wely)