YOGYAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM – Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., menyatakan dukungan penuh terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan perlindungan hukum bagi wartawan dan menolak praktik kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.
Pernyataan tersebut disampaikan Luthfi Yazid usai dilantik sebagai anggota Dewan Pakar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Daerah Istimewa Yogyakarta periode 2025–2030, dalam rangkaian pelantikan pengurus PWI DIY yang digelar di Kompleks Kepatihan, Pusat Pemerintahan DIY.
Menurut Luthfi Yazid, putusan MK yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Senin, 19 Januari 2026, merupakan tonggak penting dalam menjaga kemerdekaan pers. MK menegaskan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus dimaknai bahwa sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan hanya dapat diterapkan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari prinsip restorative justice.
“Putusan ini wajib dilaksanakan dan ditaati. Selama ini banyak wartawan dikriminalisasi karena karya jurnalistiknya, dijerat UU ITE atau pasal pencemaran nama baik di KUHP. Dengan putusan MK, hal itu tidak bisa lagi dilakukan secara serta-merta,” tegas Luthfi Yazid.
Ia menilai, kebebasan pers merupakan bagian tak terpisahkan dari demokrasi. Karena itu, setiap sengketa pemberitaan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.
Pelantikan pengurus PWI DIY tersebut juga dihadiri Sri Sultan Hamengku Buwono X, yang dalam sambutannya menyampaikan dukungan terhadap kemajuan PWI. Sri Sultan, yang juga dianugerahi kartu anggota kehormatan PWI, mengingatkan insan pers agar senantiasa menjaga profesionalisme, etika, moral, serta prinsip demokrasi dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Menanggapi gagasan menjadikan Yogyakarta sebagai Pusat Pers Pancasila, Sri Sultan menyarankan agar dilakukan kajian akademik terlebih dahulu. Apabila kajian tersebut memberikan hasil positif, Sri Sultan menyatakan siap berkomunikasi dengan DPRD DIY untuk menindaklanjuti gagasan tersebut.
Sementara itu, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan pentingnya meneguhkan idealisme pers di tengah disrupsi media dan maraknya informasi yang sulit diverifikasi.
Menurutnya, tantangan terbesar pers saat ini adalah menjaga kepercayaan publik di tengah banjir hoaks dan disinformasi.
Dalam kesempatan yang sama, Luthfi Yazid juga menyoroti urgensi regulasi media sosial, mengingat perannya yang kian besar dalam membentuk opini publik. Ia menyebut media sosial kini kerap disebut sebagai The Fifth Estate of Democracy atau pilar kelima demokrasi, sehingga diperlukan batasan tegas antara karya jurnalistik dan konten non-jurnalistik.
“Jika perlu, harus ada redefinisi tentang pers di era digital. Media sosial dapat memproduksi hoaks dan post-truth melalui influencer dan buzzer. Ini tantangan serius,” ujarnya.
Lebih jauh, Luthfi Yazid menyinggung perkembangan Artificial Intelligence (AI) dan rule of algorithm yang memerlukan perangkat hukum memadai. Ia menilai, kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagaimana diatur dalam Pasal 28E dan 28F UUD 1945 harus tetap menjadi landasan utama dalam pengembangan pers nasional ke depan, termasuk dalam menghadapi tantangan media sosial dan kecerdasan buatan.
(Heri)