Cirebon,Bidik-kasusnews.com,.Latar Belakang
terkait dugaan adanya praktik pemberian uang pelicin yang dikenal dengan istilah “ketok palu” dalam proses pengesahan anggaran proyek tahun 2026 senilai 55 miliar rupiah yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon.
Kasus ini juga disertai dengan fenomena laporan antar aktivis yang saling melaporkan terkait keterlibatan dalam atau pengetahuan tentang dugaan tindakan tersebut. Selain itu, kami juga ingin menyoroti fakta bahwa nilai dana yang dikelola oleh pihak Eksekutif dalam konteks anggaran ini jauh lebih besar dibandingkan dengan nilai proyek yang menjadi sorotan saat ini, yang menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
II. Kronologi Singkat
1. Muncul informasi mengenai dugaan adanya kesepakatan pemberian uang pelicin dalam proses pengesahan anggaran proyek tahun 2026 senilai 55 miliar rupiah yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Cirebon.
2. Beberapa aktivis yang mengaku memiliki informasi terkait kasus ini kemudian saling melaporkan satu sama lain ke pihak berwenang, dengan alasan masing-masing memiliki bukti yang mendukung tuduhan terhadap pihak lain.
3. Salah satu aktivis, yang dikenal dengan nama Sule (M Maulana) selaku Ketua DPC GPAB (Generasi Penggerak Anak Bangsa), mengaku memiliki bukti juga
4. Dalam konteks ini, juga terungkap bahwa nilai dana yang dikelola oleh pihak Eksekutif dalam kerangka anggaran daerah tahun 2026 jauh lebih besar dibandingkan dengan nilai proyek senilai 55 miliar rupiah yang menjadi fokus dugaan praktik “ketok palu” tersebut, yang semakin mempertegas urgensi pengawasan terhadap pengelolaan dana publik yang lebih besar.
III. Bukti yang Diajukan
M Maulana atau yang lebih dikenal dengan nama Sule, selaku Ketua DPC Generasi Penggerak Anak Bangsa (GPAB), menyatakan bahwa ia juga menegaskan bahwa Sule juga memiliki barang bukti .
(A.R)