Pekanbaru, Bidik-kasusnews.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggelar Focus Group Discussion (FGD) sebagai upaya meningkatkan kapasitas seluruh jaksa dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta memperdalam pemahaman terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang mulai berlaku pada Januari 2026. Kegiatan berlangsung di Aula Sasana H.M. Prasetyo, Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejati Riau. (15/11/2025)
Kepala Kejati Riau, Sutikno, S.H., M.H., membuka kegiatan secara langsung dan menyampaikan apresiasi kepada seluruh jaksa yang hadir. Ia menegaskan bahwa peningkatan kompetensi aparat penegak hukum sangat penting di tengah dinamika regulasi dan kompleksitas kasus Tipikor.
“FGD ini menjadi ruang bersama untuk memperkuat pemahaman teknis dan substansi hukum, baik dalam penanganan Tipikor maupun penerapan KUHP baru. Saya berharap kegiatan ini diikuti secara serius,” ujar Sutikno dalam sambutannya.
Sesi materi pertama disampaikan oleh Kepala BPKP Provinsi Riau, Evenri Sihombing, yang menekankan pentingnya sinkronisasi pendekatan akuntansi dan hukum dalam menetapkan nilai kerugian keuangan negara. Ia menyebut koordinasi antara penyidik dan auditor sejak tahap awal sangat berpengaruh terhadap kecepatan dan akurasi penyidikan Tipikor.
“Sinergi sejak awal antara aparat penegak hukum dan auditor merupakan kunci agar perhitungan kerugian negara dapat dipertanggungjawabkan dan memenuhi standar pembuktian,” tegasnya. Ia juga menyoroti strategi percepatan dalam memperoleh eviden terkait kerugian negara.
Materi selanjutnya dibawakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Dr. Ratih Andrawina Seminar, S.H., M.H., yang menjelaskan perubahan fundamental dalam filosofi dan struktur KUHP nasional. Beberapa poin penting mencakup konsep living law, penguatan prinsip keseimbangan antara perbuatan dan sikap batin, pertanggungjawaban pidana korporasi, serta ruang yang lebih luas bagi hakim dalam menentukan sanksi.
Dr. Ratih juga mengulas perkembangan hukum pidana pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menjadi dasar reformasi hukum pidana nasional.
Kegiatan FGD ini menegaskan komitmen Kejati Riau untuk meningkatkan profesionalisme jaksa, mempererat koordinasi antarinstansi, serta memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan terbaru dan lebih responsif terhadap perkembangan hukum modern. (Heri.W)
