Kejari Majalengka Musnahkan Barang Bukti 28 Perkara Inkrah, Sabu 32,19 Gram Ikut Dimusnahkan

MAJALENGKA – Bidik-kasusnews.com            Kejaksaan Negeri (Kejari) MAJALENGKA memusnahkan barang bukti dari 28 perkara tindak pidana umum (Pidum) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kegiatan tahap ketiga sepanjang 2026, dengan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap selama periode Juli hingga September.

Kepala Kejari Majalengka, Regie Komara N.A., mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis perkara.

Di antaranya narkotika, psikotropika, kesehatan, pencurian, penganiayaan, perlindungan anak, pencabulan, pengeroyokan hingga tindak pidana ringan.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini juga menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam memastikan barang bukti tidak kembali disalahgunakan atau beredar di masyarakat,” kata Regie, Selasa (6/10/2026).

Ia menjelaskan, dari total 28 perkara tersebut, sebanyak enam perkara berkaitan dengan narkotika, psikotropika dan kesehatan.Kemudian, 18 perkara lainnya terkait pencurian, perlindungan anak dan penganiayaan.

Sementara satu perkara berkaitan dengan pencabulan dan pengeroyokan, serta tiga perkara lainnya merupakan tindak pidana ringan (tipiring).Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika dan obat-obatan terlarang.

Di antaranya sabu seberat 32,19 gram, 14 butir Hexymer, 976 butir pil Tramadol, 244 butir pil Trihexyphenidyl dan 30 butir pil Double YY.Selain itu, Kejari Majalengka juga memusnahkan 33 unit telepon seluler, pakaian, tas dan sejumlah barang lainnya.

Sebanyak 71 botol minuman keras juga turut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.Regie menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari rangkaian penyelesaian perkara setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, proses tersebut sekaligus menjadi bentuk akuntabilitas Kejari Majalengka dalam memastikan barang bukti yang telah diputus untuk dimusnahkan benar-benar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

“Kami memastikan setiap barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap diproses sesuai ketentuan. Harapannya, langkah ini turut memberikan efek pencegahan dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di Kabupaten Majalengka,” tegasnya.

(Asep Rusliman)

Follow Us On

Trending Now​

Kejari Majalengka Musnahkan Barang Bukti 28 Perkara Inkrah, Sabu 32,19 Gram Ikut Dimusnahkan

MAJALENGKA – Bidik-kasusnews.com            Kejaksaan Negeri (Kejari) MAJALENGKA memusnahkan...

Kemenag Jepara Perkuat Pembinaan Iman Warga Binaan Kristen di Rutan

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA — Pembinaan terhadap warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan)...

Tujuh Tahun Menanti SHM, Konsumen Forest Hill Parung Panjang Tempuh Jalur Hukum dan Mengadu ke Kejagung

Bogor – Bidik-kasusnews.com                          Persoalan kepastian hukum kepemilikan...

Polsek Babirik Monitoring Pertumbuhan Jagung di Desa Pinangkara, Luas Lahan Capai 3 Hektare

Amuntai Tengah, Bidik-kasusnews.com          Kepolisian Sektor (Polsek) Babirik melakukan monitoring...

Mukerda MUI Kabupaten Sukabumi Jadi Ruang Strategis Susun Program Keumatan

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Penguatan kehidupan keagamaan dan kemasyarakatan menjadi salah...

Apel Besar Hari Pramuka ke-65, Wabup Dorong Pramuka Perkuat Karakter Generasi Muda

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Tantangan generasi muda di tengah pesatnya perkembangan...

Recent Post​

Kejari Majalengka Musnahkan Barang Bukti 28 Perkara Inkrah, Sabu 32,19 Gram Ikut Dimusnahkan

MAJALENGKA – Bidik-kasusnews.com            Kejaksaan Negeri (Kejari) MAJALENGKA memusnahkan barang bukti dari 28 perkara tindak pidana umum...

Kemenag Jepara Perkuat Pembinaan Iman Warga Binaan Kristen di Rutan

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA — Pembinaan terhadap warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara terus dilakukan melalui berbagai...

Tujuh Tahun Menanti SHM, Konsumen Forest Hill Parung Panjang Tempuh Jalur Hukum dan Mengadu ke Kejagung

Bogor – Bidik-kasusnews.com                          Persoalan kepastian hukum kepemilikan aset properti kembali mencuat di wilayah Kabupaten...

Polsek Babirik Monitoring Pertumbuhan Jagung di Desa Pinangkara, Luas Lahan Capai 3 Hektare

Amuntai Tengah, Bidik-kasusnews.com          Kepolisian Sektor (Polsek) Babirik melakukan monitoring pertumbuhan tanaman jagung sebagai bagian dari...

Mukerda MUI Kabupaten Sukabumi Jadi Ruang Strategis Susun Program Keumatan

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Penguatan kehidupan keagamaan dan kemasyarakatan menjadi salah satu perhatian dalam Musyawarah Kerja Daerah...

Apel Besar Hari Pramuka ke-65, Wabup Dorong Pramuka Perkuat Karakter Generasi Muda

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Tantangan generasi muda di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan (AI) membutuhkan lebih...

Karhutla di Desa Teluk Daun Amuntai Utara Dipadamkan, Api Sempat Dekati Permukiman Warga

AMUNTAI – BIDIK-KASUSNEWS.COM            Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di wilayah Desa Teluk Daun, Kecamatan Amuntai Utara...

Berikut Daftar Lengkap 7 Kapolsek Baru di Wilayah Hukum Polres Kuningan

KUNINGAN – Bidik-kasusnews.com                  Sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat...

Polres HSU Pasang Tagline “Polisi Bersama Masyarakat”, Tegaskan Komitmen Melindungi dan Melayani

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM                          Polres Hulu Sungai Utara (HSU) memasang tagline “Polisi Bersama Masyarakat: Melindungi...