MAJALENGKA – Bidik-kasusnews.com Kejaksaan Negeri (Kejari) MAJALENGKA memusnahkan barang bukti dari 28 perkara tindak pidana umum (Pidum) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kegiatan tahap ketiga sepanjang 2026, dengan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap selama periode Juli hingga September.
Kepala Kejari Majalengka, Regie Komara N.A., mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis perkara.
Di antaranya narkotika, psikotropika, kesehatan, pencurian, penganiayaan, perlindungan anak, pencabulan, pengeroyokan hingga tindak pidana ringan.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini juga menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam memastikan barang bukti tidak kembali disalahgunakan atau beredar di masyarakat,” kata Regie, Selasa (6/10/2026).
Ia menjelaskan, dari total 28 perkara tersebut, sebanyak enam perkara berkaitan dengan narkotika, psikotropika dan kesehatan.Kemudian, 18 perkara lainnya terkait pencurian, perlindungan anak dan penganiayaan.
Sementara satu perkara berkaitan dengan pencabulan dan pengeroyokan, serta tiga perkara lainnya merupakan tindak pidana ringan (tipiring).Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika dan obat-obatan terlarang.
Di antaranya sabu seberat 32,19 gram, 14 butir Hexymer, 976 butir pil Tramadol, 244 butir pil Trihexyphenidyl dan 30 butir pil Double YY.Selain itu, Kejari Majalengka juga memusnahkan 33 unit telepon seluler, pakaian, tas dan sejumlah barang lainnya.
Sebanyak 71 botol minuman keras juga turut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.Regie menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari rangkaian penyelesaian perkara setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, proses tersebut sekaligus menjadi bentuk akuntabilitas Kejari Majalengka dalam memastikan barang bukti yang telah diputus untuk dimusnahkan benar-benar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Kami memastikan setiap barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap diproses sesuai ketentuan. Harapannya, langkah ini turut memberikan efek pencegahan dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di Kabupaten Majalengka,” tegasnya.
(Asep Rusliman)