Bandung, Bidik-kasusnews.com — Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance) kembali ditegaskan oleh Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo, setelah pihaknya memeriksa Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.(31/10/2025)
Pemeriksaan terhadap Wakil Wali Kota dilakukan pada Kamis (30/10/2025) di kantor Kejari Kota Bandung, oleh tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang tengah berjalan usai penggeledahan sejumlah kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandung.
“Kami yakin kasus ini dapat segera dituntaskan demi terwujudnya Bandung yang lebih baik dan bersih dengan menerapkan prinsip good governance,” ujar Kajari Irfan Wibowo dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (31/10/2025).
Mantan Kabag Protokol dan Pengamanan Pimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin ini menegaskan bahwa pihaknya telah menyita sejumlah dokumen penting, telepon genggam, dan laptop yang diduga berkaitan dengan kasus penyalahgunaan kewenangan di Pemkot Bandung tahun anggaran 2025.
“Atas penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik menemukan dan menyita sejumlah dokumen serta alat bukti elektronik yang relevan. Barang bukti tersebut akan didalami untuk memperkuat proses penyidikan,” jelas Irfan.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa dari hasil penyelidikan, tim telah menemukan alat bukti yang cukup kuat untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Kejari Bandung kini fokus menelusuri aliran dana dan peran pihak-pihak yang terlibat.
“Yang pasti, alat bukti yang kami temukan cukup kuat untuk melangkah ke tahap penyidikan,” tambahnya.
Terkait status hukum Wakil Wali Kota Bandung Erwin, Irfan menegaskan bahwa hingga saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Sampai saat ini, Wakil Wali Kota Bandung masih berstatus saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi sejumlah temuan penyidik terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan,” tutup Irfan.
Langkah Kejari Bandung ini menjadi wujud nyata komitmen penegakan hukum yang transparan dan profesional, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi serta upaya mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi di Kota Bandung. ( Agus)