Bidik-kasusnews.com
Jakarta, 3 Juni 2025 – Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi, Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Pengawasan) Rudi Margono secara resmi membuka Kick Off Meeting Penyelenggaraan Evaluasi Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2025 secara virtual, Selasa (3/6).
Acara ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Kepatuhan Internal, yang menempatkan SPIP dan Manajemen Risiko sebagai dua dari 25 indeks utama yang wajib diterapkan oleh seluruh satuan kerja Kejaksaan. Evaluasi ini juga menjadi bagian dari penerapan konsep tiga lini pertahanan dalam sistem pengendalian dan kepatuhan internal di lingkungan Kejaksaan RI.
Tiga Indikator Utama Evaluasi SPIP
Dalam arahannya, JAM-Pengawasan Rudi Margono menyampaikan bahwa evaluasi SPIP Terintegrasi Tahun 2025 akan berfokus pada tiga indikator utama:
1. Maturitas SPIP
Mengukur tingkat kematangan sistem pengendalian internal dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi, pelaporan keuangan yang andal, pengamanan aset negara, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
2. Manajemen Risiko Indeks (MRI)
Mencerminkan kualitas implementasi manajemen risiko di seluruh satuan kerja Kejaksaan.
3. Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK)
Menjadi alat ukur dalam menilai efektivitas upaya pencegahan dan pengendalian risiko korupsi di internal organisasi.
Evaluasi untuk Perbaikan Berkelanjutan
Mengacu pada Laporan Hasil Pengawasan Nomor: PE.09.02/LHP-237/D202/2/2024 tertanggal 31 Desember 2024, Kejaksaan Agung RI dinilai telah berhasil menyusun kinerja dan strategi pencapaian yang relevan. Namun, sistem pengendalian internal yang dibangun belum sepenuhnya memberikan keyakinan yang memadai atas ketercapaian tujuan organisasi.
“Oleh karena itu, evaluasi ini menjadi langkah awal untuk memperbaiki efektivitas sistem pengendalian internal, memperkuat budaya kepatuhan, serta meningkatkan akuntabilitas kinerja dan integritas organisasi,” tegas Rudi Margono.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keberhasilan evaluasi SPIP Terintegrasi sangat bergantung pada partisipasi aktif seluruh satuan kerja Kejaksaan dalam proses penilaian dan perbaikan berkelanjutan.
Komitmen Kejaksaan RI
Kegiatan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan RI dalam memperkuat sistem pengawasan yang adaptif dan responsif terhadap risiko, serta dalam membangun institusi penegak hukum yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Evaluasi SPIP Terintegrasi diharapkan menjadi fondasi yang kokoh dalam mewujudkan Kejaksaan RI yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik,” pungkas JAM-Pengawasan.
Dengan pelaksanaan evaluasi SPIP Terintegrasi Tahun 2025, Kejaksaan RI berupaya mendorong terciptanya sistem pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas tinggi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai aparat penegak hukum.(Wely)
Sumber:humas kejaksaan Agung RI