Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Kejaksaan Agung kembali memperkuat langkah penegakan hukum di sektor energi. Kali ini, enam orang saksi diperiksa dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang mencuat dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) beserta anak usahanya, selama periode 2018 hingga 2023.(15/4/2025)
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), terhadap sejumlah tokoh kunci dari berbagai unit strategis dalam tubuh Pertamina dan mitra kerjanya. Enam nama yang diperiksa di antaranya:
- DPR, mantan Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Persero periode 2015–2016;
- FTR, Manager Market Research & Data Analysis PT Kilang Pertamina Internasional;
- ABN, General Manager PT KPI Refinery Unit VI Balikpapan;
- YT, General Manager PT KPI Refinery Unit IV Balongan;
- WSW, General Manager PT KPI Refinery Unit IV Cilacap;
- EJU, Vice President Process and Facility PT Kilang Pertamina Internasional.
Pemeriksaan ini terkait dengan kasus yang menjerat Tersangka YF dan sejumlah pihak lain. Dugaan korupsi tersebut meliputi penyimpangan dalam pengadaan, distribusi, hingga pengelolaan hasil produksi minyak mentah dan produk kilang, yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Langkah pemeriksaan ini menjadi bagian dari strategi Kejaksaan untuk mengungkap keterlibatan para pengambil kebijakan maupun pihak operasional yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses yang menyimpang.
Pihak Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel, mengingat sektor energi merupakan hulu strategis yang memengaruhi hajat hidup masyarakat luas.(Agus)