Bidik-kasusnews.com
Jakarta, 2 Mei 2025 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada Jumat, 2 Mei 2025, sebanyak tiga orang saksi diperiksa oleh penyidik guna memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara. Salah satu saksi yang diperiksa berinisial FA, yang diketahui menjabat sebagai pejabat pada Biro Hukum Kementerian Perdagangan.
Pemeriksaan terhadap FA dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi yang melibatkan Tersangka WG dan pihak-pihak lainnya. Perkara ini berkaitan dengan upaya pengaruh terhadap proses hukum yang tengah berlangsung di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian pernyataan resmi Kejaksaan Agung melalui keterangan tertulis.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh aspek integritas lembaga peradilan. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi yang mencederai sistem peradilan.(Wely-jateng)