Jakarta, Bidik-Kasusnews.com– Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode tahun 2018 hingga 2023.(22/4/2025)
Para saksi yang diperiksa yaitu:
- KA, mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014
- GI, Advisor to CPO PT Berau Coal
- AW, Assistant Manager Procurement Department PT Pamapersada Nusantara Group
- RS, Analyst Product ISC Pertamina
- AF, Assistant Operation Risk Division Bank BRI
- BP, Pejabat Pembuat Komitmen Dana Kompensasi BBM Tahun 2021, Kementerian Keuangan
Keenam saksi ini diperiksa untuk mendalami keterlibatan dan aliran informasi dalam kasus yang menjerat tersangka YF dkk, khususnya terkait tata kelola impor dan distribusi minyak mentah serta pengelolaan produk kilang yang diduga merugikan keuangan negara.
Pemeriksaan dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara, sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas praktik korupsi yang merugikan sektor energi strategis nasional.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan terus berjalan secara profesional dan transparan sesuai peraturan hukum yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk turut mengawal proses hukum agar tetap berjalan bersih dan berkeadilan. (Agus)