Bidik-kasusnews.com
Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi yang melibatkan oknum dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pada Selasa (22/4), Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa sepuluh orang saksi terkait perkara tersebut.
Kejaksaan angung Republik indonesisa jampidsus Febrie Menyapaikan ke media Bidik-kasusnews.Rabo(23/04/2025
Pemeriksaan dilakukan guna mendalami peran masing-masing saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara dengan tersangka WG dan kawan-kawan. Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, termasuk keluarga tersangka, sopir pribadi, pegawai pengadilan, hingga staf perusahaan swasta.
Adapun sepuluh saksi tersebut adalah:
1. DH – Istri dari Tersangka ASB
2. AGS – Sopir Tersangka MS
3. AMT – Panitera Pengganti pada PN Jakarta Pusat
4. MNBMG – Panitera Pengganti pada PN Jakarta Pusat
5. ASH – Sopir Tersangka AR
6. RPW – Staf AALF
7. NTT – Direktur PT Yes Money Changer
8. BM – Penasihat Hukum dari LKBH
9. ASR – Staf AALF
10. AFA – Staf AALF
Pemeriksaan para saksi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengungkap tuntas dugaan praktik korupsi yang mencederai integritas lembaga peradilan. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut dan dilakukan secara profesional, transparan, serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.ujara Febri
Melalui langkah ini, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi, terutama yang melibatkan aparat penegak hukum, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi peradilan di Indonesia.
(Wely-jateng)